bantenraya.co | TANGERANG
Para pedagang pasar kutabumi dituding tidak konsekwen dan di anggap mengulur-ulur waktu. Pasalnya, setelah dinyatakan gugatan tidak diterima dan perkara tidak perlu dilanjutkan, ternyata seminggu sebelum sidang putusan para pedagang telah kembali mengajukan gugatan dengan objek yang masih sama, namun subjek berbeda.
“Katanya akan menerima apapun hasil dari pengadilan, kenapa ini sebelum putusan ada pengajuan lagi dengan subjek berbeda tapi objek masih sama,” kata Kuasa hukum PD Pasar Niaga Kerta Rahardja (NKR) Deden Syukron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakui Deden, memang tidak ada pelarangan, namun biar masyarakat yang menilai, khususnya para pedagang.
“Memang tidak ada larangan, lah ini belum ada putusan sudah gugat baru, katanya kalo sudah ada putusan akan menghormati putusan. Ini tidak fair,” tandasnya.
Dan gugatan terbaru para pedagang yang sekarang mengatasnamakan perkumpulan pejuang nafkah pedagang pasar kutabumi akan kembali sidang pada 13 November mendatang.
“Digugatan kedua ini kita tidak akan main-main, karena mereka sama saja menolak hasil sidang putusan, karena objeknya masih sama dan ini hanya mengulur waktu untuk menghambat revitalisasi.
“Kami akan siapkan recovensi gugatan balik,” ancam Deden.
Sebelumnya saat akan pemasangan plang, para pedagang pasar kutabumi memang sempat berkoar akan patuh dengan apapun dari hasil putusan di pengadilan. Namun setelah hasil putusan sidang telah ada dan di nyatakan tidak diterima gugatanya. Para pedagang ini bukanya menerima seperti janji mereka, malah kembali mengajukan gugatan. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh