LH Kota Tangerang “Ngaku” Tak Berwenang Urus Asap Hitam Mayora

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

WALHI: Pemerintah Harus Tindak Secara Hukum

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang “mengaku” tak punya kewenangan tangani asap hitam yang dihasilkan salah satu pabrik milik PT Mayora di kawasan Batu Ceper.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian. Segala bentuk evaluasi aktivitas milik PT Mayora disebut Tihar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap PT Mayora Tbk yang dikategorikan memiliki tingkat resiko menengah, maka Izin usaha diterbitkan oleh Provinsi Banten,” sebutnya dalam keterangan kepada bantenraya.co, Sabtu (9/9/23) sore.

Baca Juga :  Enam Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Terima Remisi Natal

Kata dia, Pemkot Tangerang tidak bisa melakukan penindakan terkait dugaan pencemaran udara dalam aktivitas yang dilakukan oleh PT Mayora Tbk.

“Kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administrasinya pada pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur WALHI Jakarta, Suci mengatakan, pemerintah harus melakukan tindakan jika ada dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mayora yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga :  Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang

“Ini harus segera diperiksa oleh pemberi izin. Karena prinsipnya, siapa yang memberikan izin harus siap melaksanakan pengawasan secara komprehensif,” sebutnya.

Suci menegaskan, pemerintah harus bertindak terhadap pihak pihak yang melanggar aturan soal aktivitas yang menyebabkan polusi udara. Termasuk aktivitas industri.

“Dalam situasi konsentrasi polusi udara yg sedang tinggi, pemerintah harus berdiri pada posisi masyarakat sehingga harus berani dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan hukum,” pungkasnya. (*)

Penulis : arw

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Ronda Siskamling Bersama Warga
Tanam Pohon Bersama APEKSI 2026, Sachrudin Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan
Dari Sampah Jadi Energi, Teknologi RDF Kota Tangerang Jadi Sorotan di Forum APEKSI ke-18
Camat Cipondoh dan Lurah Cimak Tegaskan Penertiban, Trantib Cek Instalasi Tiang Kabel Internet
Reses Supiani Serap Aspirasi Bedah Rumah dan Drainase
Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Laksanakan Sambang dan DDS Program Pendekar Banten
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
Berita ini 425 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Ronda Siskamling Bersama Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:50 WIB

Tanam Pohon Bersama APEKSI 2026, Sachrudin Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Dari Sampah Jadi Energi, Teknologi RDF Kota Tangerang Jadi Sorotan di Forum APEKSI ke-18

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:14 WIB

Camat Cipondoh dan Lurah Cimak Tegaskan Penertiban, Trantib Cek Instalasi Tiang Kabel Internet

Berita Terbaru