WALHI: Pemerintah Harus Tindak Secara Hukum
bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang “mengaku” tak punya kewenangan tangani asap hitam yang dihasilkan salah satu pabrik milik PT Mayora di kawasan Batu Ceper.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian. Segala bentuk evaluasi aktivitas milik PT Mayora disebut Tihar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap PT Mayora Tbk yang dikategorikan memiliki tingkat resiko menengah, maka Izin usaha diterbitkan oleh Provinsi Banten,” sebutnya dalam keterangan kepada bantenraya.co, Sabtu (9/9/23) sore.
Kata dia, Pemkot Tangerang tidak bisa melakukan penindakan terkait dugaan pencemaran udara dalam aktivitas yang dilakukan oleh PT Mayora Tbk.
“Kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administrasinya pada pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur WALHI Jakarta, Suci mengatakan, pemerintah harus melakukan tindakan jika ada dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mayora yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.
“Ini harus segera diperiksa oleh pemberi izin. Karena prinsipnya, siapa yang memberikan izin harus siap melaksanakan pengawasan secara komprehensif,” sebutnya.
Suci menegaskan, pemerintah harus bertindak terhadap pihak pihak yang melanggar aturan soal aktivitas yang menyebabkan polusi udara. Termasuk aktivitas industri.
“Dalam situasi konsentrasi polusi udara yg sedang tinggi, pemerintah harus berdiri pada posisi masyarakat sehingga harus berani dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis : arw
Editor : dwi teguh