LH Kota Tangerang “Ngaku” Tak Berwenang Urus Asap Hitam Mayora

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

WALHI: Pemerintah Harus Tindak Secara Hukum

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang “mengaku” tak punya kewenangan tangani asap hitam yang dihasilkan salah satu pabrik milik PT Mayora di kawasan Batu Ceper.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian. Segala bentuk evaluasi aktivitas milik PT Mayora disebut Tihar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap PT Mayora Tbk yang dikategorikan memiliki tingkat resiko menengah, maka Izin usaha diterbitkan oleh Provinsi Banten,” sebutnya dalam keterangan kepada bantenraya.co, Sabtu (9/9/23) sore.

Baca Juga :  Kecamatan Tangerang Gelar Upaya Pengendalian DBD,Gelar Kerja Bakti dan Pemantauan Jentik Nyamuk

Kata dia, Pemkot Tangerang tidak bisa melakukan penindakan terkait dugaan pencemaran udara dalam aktivitas yang dilakukan oleh PT Mayora Tbk.

“Kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administrasinya pada pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur WALHI Jakarta, Suci mengatakan, pemerintah harus melakukan tindakan jika ada dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mayora yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga :  Anggaran Perbaikan Jalan Rusak 2025 Sebesar Rp 20 Miliar

“Ini harus segera diperiksa oleh pemberi izin. Karena prinsipnya, siapa yang memberikan izin harus siap melaksanakan pengawasan secara komprehensif,” sebutnya.

Suci menegaskan, pemerintah harus bertindak terhadap pihak pihak yang melanggar aturan soal aktivitas yang menyebabkan polusi udara. Termasuk aktivitas industri.

“Dalam situasi konsentrasi polusi udara yg sedang tinggi, pemerintah harus berdiri pada posisi masyarakat sehingga harus berani dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan hukum,” pungkasnya. (*)

Penulis : arw

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara
BPOM Serang Temukan Kandungan Formalin di Pasar Badak Pandeglang
Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya
Ancam Korban Pake Golok, Pelaku Modus COD Ditangkap Warga
Kasus Korupsi Pertamina: Ahok Siap Beri Keterangan ke Kejagung
Kejagung Respons Isu BBM Oplosan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Anggota DPRD Banten Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke APH
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Rangkasbitung
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:22 WIB

Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:31 WIB

BPOM Serang Temukan Kandungan Formalin di Pasar Badak Pandeglang

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:31 WIB

Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:07 WIB

Ancam Korban Pake Golok, Pelaku Modus COD Ditangkap Warga

Senin, 3 Maret 2025 - 12:04 WIB

Kasus Korupsi Pertamina: Ahok Siap Beri Keterangan ke Kejagung

Berita Terbaru

Kesehatan

Kasus TBC di Kota Serang Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:39 WIB

Trend Seleb

Kimberly Ryder Jalani Ramadan dengan Penuh Syukur

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:35 WIB

Pandeglang

HMI-MPO Komisariat Banten Raya Gelar Aksi Berbagi Takjil

Jumat, 21 Mar 2025 - 11:31 WIB