LH Kota Tangerang “Ngaku” Tak Berwenang Urus Asap Hitam Mayora

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

WALHI: Pemerintah Harus Tindak Secara Hukum

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang “mengaku” tak punya kewenangan tangani asap hitam yang dihasilkan salah satu pabrik milik PT Mayora di kawasan Batu Ceper.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian. Segala bentuk evaluasi aktivitas milik PT Mayora disebut Tihar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap PT Mayora Tbk yang dikategorikan memiliki tingkat resiko menengah, maka Izin usaha diterbitkan oleh Provinsi Banten,” sebutnya dalam keterangan kepada bantenraya.co, Sabtu (9/9/23) sore.

Baca Juga :  Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Peringatan Hari Jantung Sedunia

Kata dia, Pemkot Tangerang tidak bisa melakukan penindakan terkait dugaan pencemaran udara dalam aktivitas yang dilakukan oleh PT Mayora Tbk.

“Kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administrasinya pada pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur WALHI Jakarta, Suci mengatakan, pemerintah harus melakukan tindakan jika ada dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mayora yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga :  Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan

“Ini harus segera diperiksa oleh pemberi izin. Karena prinsipnya, siapa yang memberikan izin harus siap melaksanakan pengawasan secara komprehensif,” sebutnya.

Suci menegaskan, pemerintah harus bertindak terhadap pihak pihak yang melanggar aturan soal aktivitas yang menyebabkan polusi udara. Termasuk aktivitas industri.

“Dalam situasi konsentrasi polusi udara yg sedang tinggi, pemerintah harus berdiri pada posisi masyarakat sehingga harus berani dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan hukum,” pungkasnya. (*)

Penulis : arw

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dua Begal Asal Jakarta Diringkus di Tangerang
Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72
Pria Berendam 2 Hari di Kali Jaletreng Serpong, Diduga Depresi
Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah
Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 10:19 WIB

Dua Begal Asal Jakarta Diringkus di Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:14 WIB

Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72

Senin, 10 November 2025 - 10:54 WIB

Pria Berendam 2 Hari di Kali Jaletreng Serpong, Diduga Depresi

Senin, 10 November 2025 - 10:48 WIB

Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah

Senin, 10 November 2025 - 10:46 WIB

Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terbaru

Tangerang Selatan

Lewat Permainan Edukatif, Tinawati Ajak Kader Posyandu Bergerak

Selasa, 11 Nov 2025 - 10:25 WIB