LH Kota Tangerang “Ngaku” Tak Berwenang Urus Asap Hitam Mayora

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

WALHI: Pemerintah Harus Tindak Secara Hukum

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang “mengaku” tak punya kewenangan tangani asap hitam yang dihasilkan salah satu pabrik milik PT Mayora di kawasan Batu Ceper.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian. Segala bentuk evaluasi aktivitas milik PT Mayora disebut Tihar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap PT Mayora Tbk yang dikategorikan memiliki tingkat resiko menengah, maka Izin usaha diterbitkan oleh Provinsi Banten,” sebutnya dalam keterangan kepada bantenraya.co, Sabtu (9/9/23) sore.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pinang

Kata dia, Pemkot Tangerang tidak bisa melakukan penindakan terkait dugaan pencemaran udara dalam aktivitas yang dilakukan oleh PT Mayora Tbk.

“Kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administrasinya pada pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur WALHI Jakarta, Suci mengatakan, pemerintah harus melakukan tindakan jika ada dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mayora yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga :  Pemkot Bergerak, Drainase Silang Dibangun untuk Atasi Genangan

“Ini harus segera diperiksa oleh pemberi izin. Karena prinsipnya, siapa yang memberikan izin harus siap melaksanakan pengawasan secara komprehensif,” sebutnya.

Suci menegaskan, pemerintah harus bertindak terhadap pihak pihak yang melanggar aturan soal aktivitas yang menyebabkan polusi udara. Termasuk aktivitas industri.

“Dalam situasi konsentrasi polusi udara yg sedang tinggi, pemerintah harus berdiri pada posisi masyarakat sehingga harus berani dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan hukum,” pungkasnya. (*)

Penulis : arw

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen
Jaga Ketertiban Kawasan GOR Gondrong, Pemkot Tangerang Terapkan Pendekatan Persuasif ke PKL
Tak Berizin dan Ganggu Ketertiban, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Petugas Trantib Kecamatan Neglasari
Pemkot Tangerang Gelar Lomba Perilaku Ramah Lingkungan, Dorong Penguatan Sekolah Adiwiyata
Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol
Festival Cisadane 2026 Usung Semangat Warisan Budaya dan Keberanian Baru
Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur Berlangsung Haru dan Penuh Kebahagiaan
Berita ini 423 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:35 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Jaga Ketertiban Kawasan GOR Gondrong, Pemkot Tangerang Terapkan Pendekatan Persuasif ke PKL

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:53 WIB

Tak Berizin dan Ganggu Ketertiban, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Petugas Trantib Kecamatan Neglasari

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Lomba Perilaku Ramah Lingkungan, Dorong Penguatan Sekolah Adiwiyata

Berita Terbaru