LH Kota Tangerang “Ngaku” Tak Berwenang Urus Asap Hitam Mayora

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

WALHI: Pemerintah Harus Tindak Secara Hukum

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang “mengaku” tak punya kewenangan tangani asap hitam yang dihasilkan salah satu pabrik milik PT Mayora di kawasan Batu Ceper.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian. Segala bentuk evaluasi aktivitas milik PT Mayora disebut Tihar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap PT Mayora Tbk yang dikategorikan memiliki tingkat resiko menengah, maka Izin usaha diterbitkan oleh Provinsi Banten,” sebutnya dalam keterangan kepada bantenraya.co, Sabtu (9/9/23) sore.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Kata dia, Pemkot Tangerang tidak bisa melakukan penindakan terkait dugaan pencemaran udara dalam aktivitas yang dilakukan oleh PT Mayora Tbk.

“Kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administrasinya pada pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur WALHI Jakarta, Suci mengatakan, pemerintah harus melakukan tindakan jika ada dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Mayora yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga :  "MAAF" AHY Buat Anies, Demokrat Bakal Pilih Koalisi Lain

“Ini harus segera diperiksa oleh pemberi izin. Karena prinsipnya, siapa yang memberikan izin harus siap melaksanakan pengawasan secara komprehensif,” sebutnya.

Suci menegaskan, pemerintah harus bertindak terhadap pihak pihak yang melanggar aturan soal aktivitas yang menyebabkan polusi udara. Termasuk aktivitas industri.

“Dalam situasi konsentrasi polusi udara yg sedang tinggi, pemerintah harus berdiri pada posisi masyarakat sehingga harus berani dan tegas melakukan pengawasan dan penindakan hukum,” pungkasnya. (*)

Penulis : arw

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Dorong Literasi Digital Lewat Pengajian Bulanan Bersama Masyarakat
Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug
Pemkot Tangerang Evaluasi Sarpras Karawaci, Maryono Tekankan Transparansi dan Pemerataan
DPMPT SP Perkuat pengawasan TKA ,Guna Meningkatkan Kwalitas SDM Tenaga Kerja Lokal
BPBD Kota Tangerang Optimalkan Peran TRC Demi Respons Bencana Lebih Cepat
Antisipasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Latih Evakuasi Darurat di Primaya Hospital
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tetapkan Zonasi Domisili untuk SPMB 2026
May Day Kota Tangerang Ditutup Meriah, Sachrudin Ajak Buruh dan Pengusaha Tumbuh Bersama
Berita ini 422 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Literasi Digital Lewat Pengajian Bulanan Bersama Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:23 WIB

Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Tangerang Evaluasi Sarpras Karawaci, Maryono Tekankan Transparansi dan Pemerataan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:45 WIB

BPBD Kota Tangerang Optimalkan Peran TRC Demi Respons Bencana Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:43 WIB

Antisipasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Latih Evakuasi Darurat di Primaya Hospital

Berita Terbaru