bantenraya.co | SERANG
Bupati Serang memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Serang. Masa jabatan awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Meiliana melakukan sujud syukur atas dikukuhkannya, serta menerima SK Bupati Serang tentang penyesuaian periode masa jabatan kades.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meiliana yang kerap disapa Lia, menggelar potong tumpeng dan doa bersama seluruh aparatur Desa Pondok Kahuru, yang dihadiri Camat Kecamatan Ciomas, H. Ugun Gurmilang, Kapolsek Ciomas, Iptu Fredy, seluruh Ketua RT, RW, dan kader PKK, BPD, Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat.
“Terimakasih Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, telah merealisasikan perjuangan kades se-Kabupaten Serang untuk perpanjangan masa jabatan kades dari hasil pemilihan kades serentak di Kabupaten Serang,” ujar Lia.
Menurut Lia, agar seluruh perangkat desa solid saat melayani masyarakat.
“Saya meminta dukungan dan doanya kepada masyarakat dan seluruh perangkat desa, agar dapat bekerja dalam melayani masyarakat. Serta menjalankan program pembangunan Pemerintah Desa Pondok Kahuru,” ungkapnya. (*)







