Naik Rp66 Ribu, KSPSI Tangerang Tolak UMP Banten

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ORASI: Ahmad Supriadi Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang saat melakukan orasi.

ORASI: Ahmad Supriadi Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang saat melakukan orasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024.

Dalam dokumen yang diterima, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebanyak Rp66.532 dari UMP tahun 2023 Rp2.661.280,11. UMP Banten tahun 2024 pun kini menjadi Rp2.727.812,11.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di Provinsi Banten,” tegas Ahmad Supriadi, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, kepada bantenraya.co, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Kelurahan Samangraya Mendorong Program Salira,Dengan Aturan Ketat terhadap Penggunaan Lahan

Lebih lanjut Supriadi memaparkan, kenaikan UMP Banten yang hanya Rp66.532 tergolong tidak layak, jika dibandingkan inflasi yang saat ini terjadi.

Seharusnya, kenaikan UMP Banten minimal Rp300 ribu. Menurut Supriadi, kenaikan diangka Rp300 ribu sesungguhnya tergolong belum mampu mensejahterakan buruh.

Sedangkan kenaikan upah di Kabupaten Tangerang seharusnya diangka Rp500 ribu. Mengingat biaya hidup di Tangerang berbeda dengan di Lebak maupun Pandeglang.

Baca Juga :  Kecamatan Panongan Gelar Apel Pasukan Satlinmas Hadapi Pemilu 2024

“KSPSI akan menolak keras kenaikan UMP Banten, yang tidak sesuai dengan penyesuaian biaya hidup pekerja atau buruh di Banten,” ucap Supriadi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Supriadi menambahkan, penolakan akan dilakukan dengan mengerahkan buruh melakukan demontrasi ke Kantor Gubernur Banten.

“Penetapan UMP ditandatangani Pj Gubernur Banten dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024, kita tolak. KSPSI akan mendemo gubernur,” ungkap Supriadi. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Truk Tanah Kembali Makan Korban di Dadap, Cawabup Intan Sebut Dishub Ompong
Puncak Peringatan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang
Relokasi Warga Kohod Mulai Terlihat, Kades Kohod Minta Warga Sabar Jangan Terprovokasi
Festival Pesisir, Komitmen Pemda dalam Melestarikan Tradisi Sekaligus Mengembangkan Potensi Wisata Kabupaten Tangerang
Peringatan HUT Kabupaten Tangerang Ke 392 Gelar Festival Dipesisir Pantai
Ketua Tim Pemenangan Mad Romli – Irvansyah Bantah Ada Sumbangan dan Setoran
Mad Romli Berharap Airin, Irvansyah Berharap Sumbangan
Sisi Humanis Maesyal Terungkap, di Sela Kampanye Bantu Dorong Mobil Pickup
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Truk Tanah Kembali Makan Korban di Dadap, Cawabup Intan Sebut Dishub Ompong

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:35 WIB

Relokasi Warga Kohod Mulai Terlihat, Kades Kohod Minta Warga Sabar Jangan Terprovokasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Festival Pesisir, Komitmen Pemda dalam Melestarikan Tradisi Sekaligus Mengembangkan Potensi Wisata Kabupaten Tangerang

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Peringatan HUT Kabupaten Tangerang Ke 392 Gelar Festival Dipesisir Pantai

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Truk Tanah Kembali Makan Korban di Dadap, Cawabup Intan Sebut Dishub Ompong

Senin, 14 Okt 2024 - 18:25 WIB

Pilkada 2024

Jelang Pilkada, Elektabilitas Sachrudin-Maryono Terus Meroket

Senin, 14 Okt 2024 - 17:59 WIB

Pilkada 2024

DPD Kesti TTKKDH Pandeglang Deklarasi Menangkan Andra Soni dan Dewi

Senin, 14 Okt 2024 - 12:47 WIB

Kabupaten Tangerang

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang

Minggu, 13 Okt 2024 - 18:59 WIB