Naik Rp66 Ribu, KSPSI Tangerang Tolak UMP Banten

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ORASI: Ahmad Supriadi Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang saat melakukan orasi.

ORASI: Ahmad Supriadi Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang saat melakukan orasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024.

Dalam dokumen yang diterima, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebanyak Rp66.532 dari UMP tahun 2023 Rp2.661.280,11. UMP Banten tahun 2024 pun kini menjadi Rp2.727.812,11.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di Provinsi Banten,” tegas Ahmad Supriadi, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, kepada bantenraya.co, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Tanggapi Aspirasi Pedagang Pasar Anyar, Pj Walikota: Mau Berdesak-desakan atau Pindah

Lebih lanjut Supriadi memaparkan, kenaikan UMP Banten yang hanya Rp66.532 tergolong tidak layak, jika dibandingkan inflasi yang saat ini terjadi.

Seharusnya, kenaikan UMP Banten minimal Rp300 ribu. Menurut Supriadi, kenaikan diangka Rp300 ribu sesungguhnya tergolong belum mampu mensejahterakan buruh.

Sedangkan kenaikan upah di Kabupaten Tangerang seharusnya diangka Rp500 ribu. Mengingat biaya hidup di Tangerang berbeda dengan di Lebak maupun Pandeglang.

Baca Juga :  Desa Curug Goong Diresmikan Sebagai Desa Wisata Favorit

“KSPSI akan menolak keras kenaikan UMP Banten, yang tidak sesuai dengan penyesuaian biaya hidup pekerja atau buruh di Banten,” ucap Supriadi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Supriadi menambahkan, penolakan akan dilakukan dengan mengerahkan buruh melakukan demontrasi ke Kantor Gubernur Banten.

“Penetapan UMP ditandatangani Pj Gubernur Banten dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024, kita tolak. KSPSI akan mendemo gubernur,” ungkap Supriadi. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Dukung UMKM, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular
Elpiji 3 Kilogram di Kresek Tembus Harga Rp 30 Ribu Per Tabung
Banjir Rendam Kampung Cilampe, Lurah Salembaran Jaya Pantau Warga Terdampak
Gas Melon Langka, Warga Tangerang Merana
Persaudaraan Tani-Nelayan Desak Aparat Waspadai Konflik Horisontal Pagar Laut
MDMC Kabupaten Tangerang Bantu Evakuasi Korban Banjir Rajeg
Warga Balaraja Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 19:24 WIB

Dukung UMKM, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Senin, 3 Februari 2025 - 19:19 WIB

Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:52 WIB

Elpiji 3 Kilogram di Kresek Tembus Harga Rp 30 Ribu Per Tabung

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:12 WIB

Banjir Rendam Kampung Cilampe, Lurah Salembaran Jaya Pantau Warga Terdampak

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:46 WIB

Gas Melon Langka, Warga Tangerang Merana

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB