Ormas Alibaba Soroti Pelandaian Trotoar di JLS

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | CILEGON

Sejak trotoar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon diperbaiki untuk jalur Aat-Rusli dari 0- 4 Kilometer, akses menuju Anyer dari wilayah PCI, terlihat banyak perubahan. Banyak trotoar yang dibongkar untuk dijadikan akses masuk ke ruko atau bangunan di sepanjang jalur lingkar tersebut.

“Baru saja trotoar diperbaiki, tapi sudah banyak yang diubah. Apakah ini telah disetujui oleh pihak terkait?” ungkap Marhani, Ketua Ormas Alibaba Cilegon

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika pemilik bangunan sembarangan memanfaatkan trotoar sebagai akses masuk hingga puluhan meter, hal ini akan menimbulkan kecemburuan di antara pemilik ruko lainnya.

“Jika tidak ada aturan terkait pelandaian, pasti akan banyak pemilik bangunan yang melakukan hal serupa,” tambahnya.

Baca Juga :  Atlet Disabilitas Asal Cilegon Tampil di Pepaperda VIII Kota Tangerang

Marhani mendesak dinas terkait untuk segera memantau lokasi trotoar di Jalan Lingkar Selatan tersebut. “Perhatikanlah, meskipun trotoar baru dibangun, ada pemilik ruko yang memanfaatkannya sebagai akses masuk hingga puluhan meter. Apakah ini karena tidak ada aturan atau sudah diizinkan oleh dinas terkait,?,” tegas marhani.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1.Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Jamin Stok Pangan Aman

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Sementara itu Dinas PUPR Kota Cilegon hingga saat ini belum bisa di konfirmasi. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni
Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut
Momentum Ramadan, Pemprov Banten Renovasi RTLH
Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Banten
Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Akui Terjerat Utang Kripto
Kapolda Banten Tinjau Dapur Umum dan Lokasi Banjir di Cilegon
Gubernur Hadiri Pembukaan Turnamen Golf Kapolda Banten 2025
Sate Bebek Khas Cibeber Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:49 WIB

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:33 WIB

Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

Momentum Ramadan, Pemprov Banten Renovasi RTLH

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:52 WIB

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Banten

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Akui Terjerat Utang Kripto

Berita Terbaru