Bantenraya.co | JAKARTA
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa menyebut Nurhadi menempatkan dana tersebut ke berbagai rekening, termasuk rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), jaksa memaparkan bahwa Nurhadi mengetahui atau patut menduga aliran dana itu ditempatkan pada rekening atas nama pihak lain. “Rekening yang digunakan antara lain atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri, dengan total Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000,” ujar jaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak hanya disimpan, tetapi turut dibelanjakan. Dana hasil pencucian uang itu digunakan untuk membeli aset berupa tanah serta bangunan dengan nilai mencapai Rp 138,5 miliar, dan kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.
Selain TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari para pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima baik ketika ia masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa menerima uang dari para pihak berperkara secara bertahap melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Nurhadi.(hmi)







