Pakai Rekening Menantu, Nurhadi Cuci Uang Rp 307,2 Miliar

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | JAKARTA

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa menyebut Nurhadi menempatkan dana tersebut ke berbagai rekening, termasuk rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), jaksa memaparkan bahwa Nurhadi mengetahui atau patut menduga aliran dana itu ditempatkan pada rekening atas nama pihak lain. “Rekening yang digunakan antara lain atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri, dengan total Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak hanya disimpan, tetapi turut dibelanjakan. Dana hasil pencucian uang itu digunakan untuk membeli aset berupa tanah serta bangunan dengan nilai mencapai Rp 138,5 miliar, dan kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Selain TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari para pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima baik ketika ia masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.

Baca Juga :  Benyamin Ingatkan Bahaya Judi Online ,Dalam Pelatihan RT dan RW

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa menerima uang dari para pihak berperkara secara bertahap melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Nurhadi.(hmi)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB