LBH Pospera akan Buat Laporan ke APH
bantenraya.co | PANDEGLANG
Berkedok urusan administrasi, calon kepala sekolah di Kabupaten Pandegalang ‘’dipalak’’ oleh oknum yang mewakili Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Jika diakumulasi jumlahnya miliaran rupiah. Tak tanggung tanggung setiap calon kepala sekolah harus membayar sebesar Rp 10 juta ke koordinator administrasi yang ada di tiap kecamatan di Pandeglang.
‘’Praktik ini sudah berlangsung lama. Untuk calon kepala sekolah dasar kena 10 juta. Untuk SMP mungkin bisa lebih,’’ ungkap seorang sumber kepada wartawan bantenraya.co, Senin (12/9).
Sumber ini lantas memperlihatkan kertas kuitansi yang bertuliskan penyerahan uang sebesar Rp 10 juta dengan keterangan membayar administrasi calon kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Ini kejahatan serius yang dilakukan sedemikian rupa dan melibatkan oknum pejabat di Pandeglang ini. Praktik kotor ini sudah berlangsung bertahun tahun di seluruh wilayah tanpa terendus aparat,’’ sebutnya.
Sumber ini menambahkan, di Kabupaten Pandeglang ini ada 35 kecamatan dengan ratusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Uang hasil ‘’palak’’ administrasi itu jika diakumulasikan jumlahnya miliaran rupiah.
‘’Negara sudah mengatur dan menggarkan proses penunjukan kepala sekolah itu. Kalapun ada biaya, pemerintah pasti menganggarkannya, tidak lantas dibebankan kepada calon kepala sekolah yang bersangkutan. Jadi kepala sekolah itu pengabdian, bukan cari untung,’’ tegasnya.
Tak berhenti disitu, sumber ini menyebut, saat sudah menjadi kepala sekolah, masih ada pungutan lain yang dibebankan kepada mereka. Salah satu dalam mengikuti pelatihan penguatan kapasitas kepala sekolah.
‘’Jelas jelas program pelatihan ini bagian dari program rutin dinas yang dianggarkan dalam anggaran pemerintah. Lantas kenapa kepala sekolah masih dibebankan membayar dua juta,’’ cetusnya.
Dimintai tanggapan soal pungli yang menyasar kepala sekolah di Pandeglang ini, Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Banten, Septian Prasetyo, SH, mengaku berang. Septian menyebut ulah oknum tersebut sebagai kejahatan luar biasa.
Kata dia, sekolah bukanlah lembaga yang mencari laba. Pemerintah bertanggungjawab penuh terselenggaranya pendidikan yang baik. Karena itu, adalah tindakan kejahatan jika pemimpin sekolah dimintakan sejumlah uang hanya untuk proses administrasi pencalonan dan penguatan kapasitas kepala sekolah.
‘’Jangankan soal administrasi, pemerintah wajib bertanggungjawab menyediakan fasilitas pendidikan yang baik. Itu amanat undang undang. Artinya tidak ada dasar pungutan itu. Jika ada dasar, maka kita pertanyakan dasarnya dan penggunaan uang pungutan itu untuk apa,’’ tegasnya.
Atas praktik kotor ini, LBH Pospera Banten, kata Septian, akan melaporkan kejahatan ini ke aparat penegak hukum.
‘’Ini harus jadi atensi kajari, kajadi, kapolda. Ada pelaku pungli berdasi di wilayah kita ini dan harus kita berantas. Kami akan buat laporan resmi ke APH soal ini,’’ tegasnya. (*)
Editor : Dwi Teguh