PBB Sawah di Lebak Ditiadakan untuk Lahan di Bawah 5.000 m²

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Lebak Nomor 970/Kep.437-Bapenda/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sekaligus untuk meningkatkan semangat bertani masyarakat serta meringankan beban para petani,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (01/04/2026)

Ia menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin kedua terkait penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Baca Juga :  BPN Lebak Imbau Warga Urus Administrasi Pertanahan Mandiri

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi dan validasi ulang data objek pajak di sejumlah desa, yakni Desa Anggalan, Desa Cigoong Selatan, Desa Tambakbaya, Desa Asem Margaluyu, Desa Aweh, dan Desa Leuwi Ipuh.

Proses verifikasi dilakukan karena seluruh data yang diajukan sebelumnya tercatat sebagai lahan sawah. Untuk memastikan akurasi, dilakukan konfirmasi ulang dengan melibatkan aparat desa, Koordinator Wilayah Pertanian, Kepala UPT Bapenda wilayah, serta camat setempat.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya perubahan jumlah objek pajak dari sebelumnya 209.856 menjadi 204.525. Sementara luas lahan sawah mengalami penyesuaian dari 306.677.844 meter persegi menjadi 299.559.353 meter persegi.

Baca Juga :  Kantor Bupati Lebak Banjir Usai Diguyur Hujan Deras

Adapun ketetapan pajak tahun 2026 juga mengalami perubahan dari Rp5.352.358.673 menjadi Rp5.189.427.326.
Agung menambahkan, bagi wajib pajak yang lahannya terdata sebagai sawah dengan luas maksimal 5.000 meter persegi, tidak akan dikenakan tagihan PBB pada tahun 2026.

“Jika wajib pajak masih menerima SPPT, maka nilai yang tertera adalah nol rupiah atau dalam e-SPPT tercantum status lunas PBB tahun 2026,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian, khususnya dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah. (jat/dam)

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD
Pemkot Tangerang Pastikan Proses Verifikasi Pra SPMB 2026 Berjalan Lancar
Idul Adha 1447 H, LAN Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Melalui Berqurban
Pemkot Tangerang Fokus Benahi Sistem Drainase di Akses Strategis Bandara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB