Pemkab Tangerang Dinilai Main Mata, Truk Tanah Beroperasi Siang Hari

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Aliansi Masyarakat Tangerang Barat menyesalkan masih adanya truk tanah yang beroperasi siang hari. Merka menilai, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih ragu dalam melindungi pengguna jalan.

Nasrullah, Aliansi Masyarakat Tangerang Barat menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan izin jam operasional truk pengangkut hasil tambang beberapa kali dilakukan perubahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Perda mengatur jam operasional mobil truk tanah tersebut tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, dan berubah pada tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga :  M. Agus Mulyana Nahkodai HIPMI Tangerang Periode 2024 - 2027

Nasrullah mengungkapkan, dalam Pasal 7 Perbup 12 Tahun 2022 tersebut, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Bupati ini.

Dimana, ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.

“Jadi siapa yang berhak dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar Perbup itu,” terang Nasrullah, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, meskipun Perbup tersebut berubah-ubah, namun sangat disayangkan Perbup tersebut sama sekali tidak dirancang untuk diterapkan sanksinya bagi pelanggar Perbup itu sendiri.

Baca Juga :  Tangerang Bersatu Dukung  Tb Zainal Aminin Jadi Pj Bupati

“Di dalam Perbup tersebut tidak disebutkan sanksinya,” imbuh warga Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ini.

Menurut Nasrullah, menumpulnya isi Perbup tersebut ada indikasi bahwa Pemkab Tangerang ada main mata. Namun dirinya tidak ingin berandai-andai. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Bupati Tangerang Jumling Janji Perjuangkan Aspirasi, Masyarakat Kelapa Dua Jangan Janji Melulu
Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan
Jadi Sumber Inspirasi, Wabup Resmikan Perpustakaan Modern di Lingkup Kantor Kecamatan Kelapa Dua
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Wabup Instruksikan OPD Siaga Kemarau
Wabup Tangerang Cek Posko Korban Asap TPA Jatiwaringin
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Tangerang Jumling Janji Perjuangkan Aspirasi, Masyarakat Kelapa Dua Jangan Janji Melulu

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:02 WIB

Jadi Sumber Inspirasi, Wabup Resmikan Perpustakaan Modern di Lingkup Kantor Kecamatan Kelapa Dua

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:34 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25 WIB

Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:52 WIB