Pemkab Tangerang Dinilai Main Mata, Truk Tanah Beroperasi Siang Hari

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk tanah saat beroperasi siang hari melintasi Jalan Raya Balaraja-Kresek, kemarin.

Truk tanah saat beroperasi siang hari melintasi Jalan Raya Balaraja-Kresek, kemarin.

bantenraya.co | TANGERANG

Aliansi Masyarakat Tangerang Barat menyesalkan masih adanya truk tanah yang beroperasi siang hari. Merka menilai, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih ragu dalam melindungi pengguna jalan.

Nasrullah, Aliansi Masyarakat Tangerang Barat menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan izin jam operasional truk pengangkut hasil tambang beberapa kali dilakukan perubahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya Perda mengatur jam operasional mobil truk tanah tersebut tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, dan berubah pada tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga :  Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Kutabumi Mulai Berjualan di TPPS

Nasrullah mengungkapkan, dalam Pasal 7 Perbup 12 Tahun 2022 tersebut, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Bupati ini.

Dimana, ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.

“Jadi siapa yang berhak dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar Perbup itu,” terang Nasrullah, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, meskipun Perbup tersebut berubah-ubah, namun sangat disayangkan Perbup tersebut sama sekali tidak dirancang untuk diterapkan sanksinya bagi pelanggar Perbup itu sendiri.

Baca Juga :  Penjualan Produk Lokal Difasilitasi Lewat Rumah Diskum

“Di dalam Perbup tersebut tidak disebutkan sanksinya,” imbuh warga Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ini.

Menurut Nasrullah, menumpulnya isi Perbup tersebut ada indikasi bahwa Pemkab Tangerang ada main mata. Namun dirinya tidak ingin berandai-andai. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Berbagi Keberkahan Ramadhan, Baladraja Berbagi Takjil
KNPI Kabupaten Tangerang Geram, Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadhan
Wujudkan Kemandirian Organisasi, DPK KNPI Kecamatan Kronjo Dirikan Koperasi
Meriahkan Ramadhan, RS Pernata Hati Gelar Lomba Sholawat
Usai Ikuti Coaching, Lurah Salembaran Jaya Langsung Terapkan ke Staf
Lomba TTG 2025, Inovasi Teknologi untuk Rakyat
Menyambut Ramadhan, Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Pendidikan Politik
Sekda Buka Operasi Pasar Jual Sembako Murah Rp 52.000
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:54 WIB

Berbagi Keberkahan Ramadhan, Baladraja Berbagi Takjil

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39 WIB

KNPI Kabupaten Tangerang Geram, Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:35 WIB

Wujudkan Kemandirian Organisasi, DPK KNPI Kecamatan Kronjo Dirikan Koperasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:13 WIB

Meriahkan Ramadhan, RS Pernata Hati Gelar Lomba Sholawat

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:28 WIB

Usai Ikuti Coaching, Lurah Salembaran Jaya Langsung Terapkan ke Staf

Berita Terbaru

Pandeglang

Pemkab Pandeglang Gelar Pasar Tani, Stabilisasi Harga Pangan

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:43 WIB

Trend Seleb

Rieke Diah Pitaloka Kehilangan Sosok Bang Juri

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:34 WIB

Lebak

Terminal Mandala Masih Sepi

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:30 WIB