bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia intensif di Alun-alun Kota Serang, Senin (6/4/2026). Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang selama periode Januari hingga Maret 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.829 botol miras dari berbagai merek serta dua drum berisi tuak.
“Ini merupakan hasil operasi dari Januari sampai Maret. Barang bukti sebanyak 2.829 botol dan dua drum tuak kami musnahkan di lokasi,” ujarnya.
Menurut Heri, barang bukti tersebut ditemukan di jalur distribusi dan perdagangan, dengan sasaran operasi mencakup penjual eceran dan distributor.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan segera untuk menghindari risiko keamanan apabila disimpan di gudang.
“Jika disimpan, baunya menyengat dan berpotensi menimbulkan risiko, karena wadahnya tidak tersegel permanen,” katanya.
Selain miras pabrikan, Pemkot Serang juga memberikan perhatian terhadap temuan dua drum tuak yang diduga beredar tanpa pengawasan kualitas.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pihaknya akan melakukan uji laboratorium terhadap tuak tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan di dalamnya. Jika terbukti mengandung zat berbahaya, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tuak tersebut diduga berasal dari luar daerah dan didistribusikan menggunakan drum sebelum dijual secara eceran.
Pemkot Serang menyatakan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal serta menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. (hed/fb/dam)







