bantenraya.co | TANGERANG
Kabar baik datang bagi para pencari kerja di Kota Tangerang. Kini, proses pembuatan Kartu Kuning (AK-1) di Mal Pelayanan Publik (MPP) bisa diselesaikan hanya dalam waktu 5 hingga 10 menit saja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari proses yang berbelit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berupaya memangkas waktu tunggu masyarakat. Setelah data diverifikasi dan dicocokkan dengan KTP, Kartu Kuning bisa langsung dicetak. Bahkan, kalau persyaratan lengkap, prosesnya bisa selesai dalam lima menit,” jelas Ujang di Kota Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Kecepatan layanan ini didukung oleh sistem komputerisasi terintegrasi serta kolaborasi antarpetugas di MPP. Masyarakat dapat mengurus Kartu Kuning melalui dua cara: mendaftar secara online lewat aplikasi Tangerang LIVE (menu Tangerang Cakap Kerja → Kartu Kuning), atau datang langsung ke loket layanan Disnaker di MPP.
Meski diarahkan untuk registrasi online, petugas di lokasi tetap siap membantu pemohon dalam pengisian data hingga pencetakan kartu. Persyaratannya pun sederhana, cukup membawa KTP, fotokopi ijazah terakhir, dan pas foto ukuran 3×4.
“Layanan cepat ini kami hadirkan agar masyarakat, khususnya pencari kerja, bisa segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan,” tambah Ujang.
Kehadiran layanan cepat ini diharapkan menjadi salah satu inovasi Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung penyerapan tenaga kerja di daerah.
Melalui MPP, warga kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dalam satu lokasi yang nyaman, efisien, dan terintegrasi — mulai dari perizinan usaha hingga dokumen ketenagakerjaan seperti Kartu Kuning.







