bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui penguatan tata kelola penyelenggaraan bangunan gedung. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang melibatkan pelaku usaha, pengembang, konsultan, hingga pemilik bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/07/2026), dihadiri sekitar 175 peserta. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari upaya menciptakan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
Sachrudin menjelaskan, keberadaan PBG dan SLF tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perizinan, tetapi juga menjadi instrumen yang menjamin aspek keselamatan, kualitas bangunan, dan kepastian hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi justru menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor.
“Investasi yang berkualitas lahir dari sistem yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan bangunan harus dipandang sebagai fondasi dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Sachrudin.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk memahami setiap ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan pemerintah daerah. Pemkot Tangerang, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan sistem perizinan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga memaparkan sejumlah capaian Kota Tangerang dalam bidang pelayanan perizinan bangunan. Pada 2022, Kota Tangerang berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak di Indonesia.
Tidak hanya itu, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang juga baru saja memperoleh penghargaan Best of The Best Penerbit SLF dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI). Menurut Sachrudin, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Banten, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Selain membahas regulasi, kegiatan ini juga memberikan pemahaman terkait pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Melalui sistem digital tersebut, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan PBG dan SLF secara elektronik dengan proses yang lebih mudah, terintegrasi, dan transparan. Hingga Juni 2026, Pemkot Tangerang tercatat telah menerbitkan 6.608 PBG dan 214 SLF melalui SIMBG.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus menghadirkan pelayanan publik yang mendukung kemudahan berusaha tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan keberlanjutan pembangunan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya infrastruktur yang berdiri, tetapi juga dari kualitas, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sebagai informasi, PBG merupakan persetujuan yang memastikan rencana pembangunan telah memenuhi ketentuan teknis sebelum proses konstruksi dimulai. Adapun SLF diterbitkan sebagai bukti bahwa bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan layak digunakan sesuai peruntukannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Tangerang berharap pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi bangunan semakin meningkat sehingga pembangunan di Kota Tangerang dapat berlangsung secara aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan investasi daerah.(Wil)







