Pemkot Tangerang Terapkan WFA bagi ASN Saat Libur Lebaran

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 70

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 70

Bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan pemerintah kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan, melalui surat edaran tersebut organisasi perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Baca Juga :  Pemkot Libatkan Warga Kawal Revisi RTRW 2025

“Kesempatan ini diberikan agar OPD dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai pada momen mudik dan Lebaran,” kata Jatmiko, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, fleksibilitas kerja diberikan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Idulfitri serta tiga hari setelah periode libur tersebut.

Meski demikian, sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO). Instansi tersebut antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Raih Tiga Penghargaan di Ajang Anugerah Media Humas 2025

Selain itu, petugas teknis lapangan di sejumlah OPD serta seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan juga tetap menjalankan pelayanan secara langsung.

“Surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Jatmiko.

Pemkot Tangerang berharap penyesuaian pola kerja tersebut dapat memberikan kelonggaran bagi pegawai pada periode mudik Lebaran sekaligus menjaga produktivitas kerja setelah masa cuti bersama berakhir. (Wil)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB