bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menetapkan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot setiap hari Jumat. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (3/10/2025).
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk mengurangi polusi udara dan menjaga kelestarian lingkungan kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap Jumat, para ASN di lingkungan Pemkot wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan berangkat ke kantor dengan sepeda, jalan kaki, atau naik transportasi umum seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Sachrudin usai mengikuti kegiatan Bike to Work bersama jajaran pejabat Pemkot.
Sebagai bentuk sosialisasi awal, Wali Kota Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono dan Sekda H. Herman Suwarman, memulai gerakan ini dengan bersepeda bersama menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Mereka juga meninjau sejumlah fasilitas publik dan kondisi lingkungan di sepanjang rute.
Sachrudin menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan kontribusi nyata ASN dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Dengan langkah kecil ini, ASN menunjukkan keteladanan dalam gerakan ramah lingkungan. Harapannya, masyarakat umum juga ikut beralih ke transportasi publik atau non-motoris,” tambahnya.
Melalui program ini, Pemkot berharap dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, sekaligus memperkuat budaya transportasi berkelanjutan di Kota Tangerang.(fj)







