bantenraya.co | LEBAK
Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, akan dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 3 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa rencana itu tidak dibatalkan, tetapi akan dievaluasi kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, perlu dikaji ulang, bukan batal,” ujar Wawan.
Menurutnya, kajian ulang mencakup kemungkinan lokasi TPST tetap berada di Lebak atau dipindahkan ke daerah lain, bergantung pada hasil konsultasi publik.
“Tergantung nanti dikonsultasi publiknya, apakah masyarakatnya mau menerima sampah dari daerah lain,” jelasnya.
Wawan juga mengatakan penanganan sampah di tiap kabupaten dan kota di Banten memiliki karakteristik berbeda, mulai dari volume sampah hingga program yang dijalankan.
“Misalnya saja bagaimana tumpukan sampahnya. Kemudian di beberapa daerah juga ada program PSEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik),” katanya.
Saat ditanya soal efektivitas TPST sebagai solusi permasalahan sampah di Banten, Wawan menyebut bahwa ada berbagai alternatif penanganan. Namun, semua bergantung pada ketersediaan pembiayaan dan teknologi yang diterapkan.
“Yang utama pengelolaan sampah jangan open dumping, harus sanitary landfill. Harus ada TPS sementara agar sampah tidak dibuang sembarangan. Kemudian perlu juga proses pemilahan, dan penerapan Perda,” pungkasnya. (Hab)







