bantenraya.co | Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk mengelola dan menyelamatkan aset serta barang milik daerah (BMD) secara terukur dan akuntabel. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan yang bisa berujung pada masalah hukum.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Virgojanti, yang akrab disapa Virgo, menyatakan bahwa Pemprov Banten tengah memperkuat pengelolaan BMD untuk menyelamatkan aset daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah. “Kami memastikan pengelolaan aset menjadi terukur dan mengetahui kinerja kita apakah baik, sangat baik, atau kurang baik,” ujarnya.
Pemprov Banten telah memetakan beberapa sasaran strategis dalam pengelolaan BMD yang meliputi:
Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif: Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan realisasi penerimaan dari pemanfaatan BMD.
Kepatuhan Pengelolaan BMD Terhadap Peraturan Perundang-undangan: Ketepatan waktu penetapan RKBMD, penyampaian laporan BMD, dan laporan pengawasan pengendalian.
Pengawasan dan Pengendalian BMD yang Efektif: Tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI terkait BMD dan pengelolaan BMD.
Administrasi BMD yang Andal: Sertifikasi dokumen kepemilikan BMD.
Dukungan dan Pengawasan dari KPK
KPK bersama Kementerian Dalam Negeri akan menghitung indeks pengelolaan BMD untuk 100 pemerintah daerah sebagai bagian dari tata kelola pengelolaan BMD. Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, menekankan pentingnya tata kelola aset daerah untuk menghindari masalah hukum. “Mari kita bersama-sama sukseskan indeksasi pengelolaan aset,” ajaknya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko, menambahkan bahwa penghitungan indeks pengelolaan BMD KPK RI telah dimulai sejak 2023 dan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan BMD.
Virgo berharap hasil dari Rakornas ini dapat memberikan penilaian capaian yang baik dari indeks pengelolaan BMD. Pemprov Banten sebelumnya telah mendapatkan penghargaan dari KPK RI atas peringkat pertama dalam sertifikasi tanah barang milik daerah terluas tahun 2022-2023. “Kami dinilai cukup baik dalam tata kelola aset oleh KPK. Pemprov Banten melalui BPKAD telah memetakan 4 sasaran strategis, 8 indikator, dan 15 sub indikator yang segera dilaksanakan,” tambah Virgo.
Dengan komitmen ini, diharapkan tata kelola aset daerah di Banten menjadi lebih terukur, akuntabel, dan bebas dari korupsi, menciptakan pemerintahan yang baik dan transparan.
(hed/BN/ris)
Penulis : red
Editor : red