Penerus Banten Kawal Kasasi Pemprov Banten atas Sengketa Aset Publik

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 bantenraya.co | SERANG

Penerus Banten menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa aset Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate dan memerintahkan Pemprov Banten menghapus status Situ Ranca Gede dari daftar barang milik daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai putusan tersebut keliru dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Majelis hakim jelas keliru. Sengketa Situ Ranca Gede bukan hanya persoalan tata usaha negara, melainkan menyangkut status kepemilikan aset daerah. Bila dibiarkan, putusan ini dapat membuka jalan bagi pencaplokan aset publik oleh pihak swasta,” kata Egi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Egi Hendrawan yang juga pengamat hukum dan politik menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan PT TUN Jakarta. Salah satunya, majelis hakim lebih menitikberatkan pada memori banding penggugat ketimbang bukti-bukti historis yang disampaikan Pemprov Banten.

Baca Juga :  Ini Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Selama Ramadan

“Keputusan yang mengabaikan bukti sah dari pemerintah dan lebih berpihak pada pengusaha menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi main mata. Putusan ini tidak hanya cacat hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan publik,” ujar Egi.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari penetapan Situ Ranca Gede sebagai aset daerah oleh Pemprov Banten melalui keputusan gubernur pada 2024. Penetapan tersebut kemudian digugat PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Pada Mei 2025, PTUN Serang memutuskan bahwa Situ Ranca Gede adalah milik Pemprov Banten. Namun, PT Modern Industrial Estate mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Dalam putusan yang dibacakan pada September 2025, PT TUN Jakarta mengabulkan banding tersebut. Amar putusan menyebut Pemprov Banten wajib mencoret Situ Ranca Gede dari daftar inventaris aset.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Barometer Pileg & Pilpres 2024

Lahan yang disengketakan tercatat seluas sekitar 25 hektare di wilayah Kabupaten Serang. Nilai aset ditaksir mencapai Rp1 triliun karena berada di kawasan strategis yang kini berkembang sebagai kawasan industri.

Pemprov Banten Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan tersebut, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara telah menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemprov berpendapat bahwa majelis hakim PT TUN Jakarta melampaui kewenangannya (ultra vires) karena sengketa menyangkut kepemilikan tanah semestinya diputus dalam peradilan perdata, bukan tata usaha negara.

“Kasasi ini penting agar publik mendapat kepastian hukum dan aset tetap terjaga,” kata Egi.

Egi menegaskan, Penerus Banten akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media ikut memantau jalannya kasasi di Mahkamah Agung.

“Pertarungan ini bukan sekadar antara Pemprov dan pengusaha. Ini adalah pertarungan mempertahankan aset publik untuk rakyat Banten,” kata dia.(fj/hmi)

Berita Terkait

5.591 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Sachrudin Ajak ASN Baru Tingkatkan Kinerja
Pemkot dan Jinju Teken Kemitraan Internasional , Sachrudin: Langkah Nyata Perkuat Transformasi Digital
Kontingen Banten Tempati Posisi 5 Besar Popnas 2025
Pemkot dan DPRD Tangerang Gelar Media Gathering, Wali Kota Apresiasi Peran Pers
Usai Enam Bulan Program Pemutihan, Samsat Ciledug Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor
Wabup Intan: ASN Harus Siap Hadapi Era Digitalisasi Birokrasi
Perumda Pasar Diminta Wujudkan Pasar Tertata dan Sejahterakan Pedagang
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:29 WIB

5.591 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Sachrudin Ajak ASN Baru Tingkatkan Kinerja

Jumat, 14 November 2025 - 10:03 WIB

Pemkot dan Jinju Teken Kemitraan Internasional , Sachrudin: Langkah Nyata Perkuat Transformasi Digital

Senin, 10 November 2025 - 10:23 WIB

Kontingen Banten Tempati Posisi 5 Besar Popnas 2025

Kamis, 6 November 2025 - 13:34 WIB

Pemkot dan DPRD Tangerang Gelar Media Gathering, Wali Kota Apresiasi Peran Pers

Kamis, 6 November 2025 - 10:52 WIB

Usai Enam Bulan Program Pemutihan, Samsat Ciledug Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru

Kesehatan

Cegah Wabah Campak, Pemkot Tangerang Gencarkan Imunisasi ORI

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:56 WIB