Penonaktifan NIK KTP setelah Pemilu Dapat Dukungan

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

Untuk meminimalkan risiko pendataan Daftar Pemilih Tetap, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP setelah Pemilu 2024.

“Iya setelah pemilu untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Mujiyono kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mujiyono juga menuturkan, adanya penundaan waktu penonaktifan KTP menjadi setelah pemilu ini juga berpengaruh pada DPT dalam pemilu.

Selain itu, menurut dia, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) melalui kelurahan belum sepenuhnya berani menonaktifkan KTP lantaran berdampak besar bagi seseorang.

“Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai,” katanya.

Baca Juga :  Bapenda Raih Juara 1 Parade HUT Pandeglang ke-152

Dia menjelaskan, jika NIK dinonaktifkan, maka pemilik yang akan bertransaksi di bank menjadi terhalang lantaran KTP sudah tak bisa digunakan.

Karena itu, pihaknya mendorong agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi penonaktifan NIK KTP kepada warga baik bertempat tinggal maupun di luar Jakarta.

Terlebih, untuk menghindari penumpukan warga saat mengurus NIK nonaktif di kantor Dukcapil setempat.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, pihaknya meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

Penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :  HUT Kabupaten Serang, Bupati Serang Tegaskan Kemajuan Harus Berkelanjutan

“Pertimbangannya perlu waktu cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya,” ujar Budi.

Adapun kriteria yang terkena sasaran
penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara “de facto” selama lebih dari satu tahun.

Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024.(JR)

Berita Terkait

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang
DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase
Langkah Cepat Pemkot, Normalisasi Drainase Digenjot dengan Teknologi Vakum
Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
Sekolah Baru untuk Generasi Muda, SMPN 26 Mulai Dibangun
Perumda Tirta Benteng Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Air Minum
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 April 2026 - 13:41 WIB

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 April 2026 - 11:23 WIB

Langkah Cepat Pemkot, Normalisasi Drainase Digenjot dengan Teknologi Vakum

Kamis, 16 April 2026 - 15:44 WIB

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 April 2026 - 15:20 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB