Penonaktifan NIK Permudah Penyaluran Bansos

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta dinilai akan mempermudah penyaluran bantuan sosial.

“Penonaktifan identitas warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta harus segera diterapkan, nantinya Pemerintah Provinsi DKI akan memiliki data kependudukan secara akurat,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simon juga menuturkan penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta yang dimulai Maret 2024 ini memiliki dampak positif terhadap penertiban administrasi kependudukan.

Salah satunya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan tepat sasaran dengan data kependudukan yang lebih akurat.

“Jadi, kita benar-benar punya data kependudukan yang baik, valid, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Disela HPSN 2025, Sekda Soma Ungkap Sampah 2500 Ton Perhari

Kendati demikian, Simon mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar selektif dalam menonaktifkan NIK serta diharapkan prosesnya tidak ada kesalahan.

Prosesnya, kata dia, perlu dilakukan secara berhati-hati sebab akan menyebabkan pemutusan bansos secara otomatis. Terlebih terkait penanganan warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan.

“Kecuali mereka sudah memiliki rumah sendiri di luar Jakarta dan menetap di sana, namun masih memiliki identitas Jakarta, nah itu yang harus dihapus,” katanya.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan sosialisasi penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini Dukcapil juga masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :  Asep Jatnika Terpilih Aklamasi Ketua HKTI Banten

Adapun kriteria yang terkena sasaran
penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara “de facto” selama lebih dari satu tahun.

Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, pihaknya meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

“Pertimbangannya perlu waktu cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya,” ujar Budi.(JR)

Berita Terkait

Wali Kota Harap Pemkot dan Persatuan Guru Republik Indonesia Solid
SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama
Anak-Anak Tampil Percaya Diri di Lomba Kartini Cilik Tangerang
DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Kesulitan Daftar Pra-SPMB? Tenang, Ada Helpdesk yang Siap Bantu
Jangan Sampai Terlewat! Ini Tahapan dan Dokumen Pra SPMB SMP 2026
Sekolah Baru untuk Generasi Muda, SMPN 26 Mulai Dibangun
Tinawati Ajak Siswa Cegah Perundungan Lewat PKK Mengajar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:19 WIB

Wali Kota Harap Pemkot dan Persatuan Guru Republik Indonesia Solid

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Anak-Anak Tampil Percaya Diri di Lomba Kartini Cilik Tangerang

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Kamis, 16 April 2026 - 13:03 WIB

Kesulitan Daftar Pra-SPMB? Tenang, Ada Helpdesk yang Siap Bantu

Berita Terbaru