Pemerintah Larang Tambang Ilegal Beroperasi di Lebak Selatan

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK 

Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, secara resmi melarang seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya. Larangan ini dikeluarkan melalui surat edaran nomor 540/-Trantib/2024 yang ditandatangani oleh Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin resmi, seperti penambangan pasir, emas, maupun batu bara, dilarang keras dilakukan. Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi perundang-undangan yang mengatur tata kelola lingkungan dan pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penambangan galian ilegal atau tidak berizin,” ujar Camat Ahmad Faidlullah, Selasa (17/6/25).

Ia menyebut, dasar hukum pelarangan ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sepadan Pantai dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Kajati Banten Cup

Menurutnya, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha, koordinator lapangan, dan masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan di wilayah Kecamatan Panggarangan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Kusuma, menyatakan bahwa kewenangan perizinan tambang saat ini berada di bawah Kementerian terkait. Namun demikian, DLH tetap siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Gencar Koordinasi Penataan PKL ke Pasar Semi

“Jika ada pengaduan terkait keberadaan penambangan batu bara ilegal, maka kami akan melakukan pemeriksaan di lapangan bersama pihak Kecamatan setempat,” ujar Erik.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wilayah di Lebak Selatan, seperti Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, diketahui marak terjadi aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap infrastruktur, khususnya jalan umum yang menjadi jalur angkut material tambang. (eem/jat/dam)

Berita Terkait

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih
Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Lebak Usulkan Dua Flyover di Perlintasan Kereta Api
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:30 WIB

Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:32 WIB

Lebak Antisipasi Krisis Air Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Surplus Beras Lebak Tembus 240 Ribu Ton

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:52 WIB