bantenraya.co | JAKARTA
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), mengapresiasi keberhasilan Polda Banten, mengungkapkan kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Kota Serang, pada 24 Maret 2025 lalu.
Kedua oknum pelaku Manager dan Pengawas SPBU ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen. Dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, akibat kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa menghentikan pasokan BBM sampai 30 April 2025.
“Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat” terang Eko.
“Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di Kota Serang. Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumur Pecung, Kecamatan Serang, yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian,” tutup Eko. (Anas)
Penulis : Anas
Editor : Den







