PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa tanah. Ini merupakan sidang ketiga yang dihadapinya atas kasus serupa.

Terdakwa Tumpang Sugian dibawa ke ruang sidang utama dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, S.H., menghadirkan terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Yusuf, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Berulang

Tumpang Sugian sebelumnya telah menjalani dua kali persidangan terkait kasus jual beli tanah yang diduga melanggar hukum. Kasus pertama dilaporkan oleh PT Alam Sutera setelah terdakwa menjual tanah yang bukan miliknya. Saat proses persidangan, terdakwa sempat melarikan diri bersama istri mudanya dan menginap di sebuah hotel tanpa pengawalan dari kejaksaan.

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat Bersimbah Darah Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku Satu Buron

Setelah menjalani hukuman atas kasus pertama, Tumpang Sugian kembali disidangkan atas laporan kedua yang juga diajukan oleh PT Alam Sutera. Perusahaan tersebut melaporkan total sembilan kasus yang melibatkan terdakwa, namun hingga kini baru dua kasus yang disidangkan. Kini, terdakwa menghadapi sidang ketiga dengan perkara yang serupa.

Eksepsi Kuasa Hukum

Dalam perkara nomor 346/Pid.B/2025/PN Tng, tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Law Firm AS Situmeang & Co., yang terdiri dari Andri Saputangan Situmeang, S.H., M.H., Abel Marbun, S.H., M.H., dan Sutejo Simatupang, S.H., M.H., menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara ini karena tergolong ranah perdata. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, kuasa hukum berargumen bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk dalam yurisdiksi pidana dan meminta agar keberatan tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemerintah Kota Tangerang Kebut Perbaikan Jalan di Sejumlah Titik

Terdakwa mengklaim memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa surat penguasaan fisik serta fotokopi peta rincik dan Buku C. Atas dasar dokumen tersebut, ia mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik. Pada tahun 2023, sertifikat dengan nomor 05995/Wanakerta, 05996, dan 05997 atas nama Tumpang Sugian diterbitkan dan diserahkan oleh Nurdin dan Saifullah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
(Ply)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru