bantenraya.co | SERANG
Tujuh pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan industri Kabupaten Serang berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama empat tahun dan meraup keuntungan hingga Rp7 juta per hari.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin. Lima pelaku berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25) ditangkap saat memungut uang secara ilegal dari kendaraan yang melintas.
“Tarif pungli bervariasi, mulai dari Rp25.000 untuk truk besar hingga Rp10.000 untuk mobil boks,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (8/5/25).
Keesokan harinya, dua tersangka tambahan, TI (46) dan SI (44), juga diamankan dalam pengembangan kasus. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp2.238.000 dan empat bundel tiket warna-warni yang digunakan sebagai alat pungutan liar.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Dian mengimbau para sopir dan pelaku usaha tidak takut melapor jika menjadi korban premanisme. “Kami siap menindak tegas. Laporkan, jangan diam,” tegasnya. (hed.fb/dam)