Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang, 14 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBAT KERAS: Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan puluhan ribu obat keras tanpa izin edar dengan berbagai merk.

OBAT KERAS: Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan puluhan ribu obat keras tanpa izin edar dengan berbagai merk.

bantenraya.co | TANGERANG

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita 30.257 butir obat terlarang yang siap edar. Obat-obat tersebut ditemukan dalam penjualan dan pemasaran langsung serta daring melalui sistem COD yang disamarkan dari beberapa toko kosmetik dan toko sembako. Seluruh barang bukti terdiri dari Tramadol sebanyak 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, dan Alprazolam 4 butir.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono menyampaikan, bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari 14 tersangka yang berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka, antara lain, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30), RH (22), Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26), dan RM (27).

Baca Juga :  Jangan Sampai Terlewat! Ini Tahapan dan Dokumen Pra SPMB SMP 2026

Lebih lanjut  Zazali menjelaskan, puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis itu disita dari tangan para tersangka. Penjualan dilakukan melalui toko kosmetik dan toko sembako, termasuk daring/online dengan sistem COD.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir,” ungkap Zazali dalam konferensi pers pada Jum’at (19/1/2024) siang, di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang.

Baca Juga :  TKR Hibahkan Aset Pelayanan Air Bersih Sebanyak 23.270 Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Lakukan Sosialisasi di Zona II

“Dari hasil ungkap kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Pemkot Tangerang Dorong Literasi Digital Lewat Pengajian Bulanan Bersama Masyarakat
Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug
Pemkot Tangerang Evaluasi Sarpras Karawaci, Maryono Tekankan Transparansi dan Pemerataan
DPMPT SP Perkuat pengawasan TKA ,Guna Meningkatkan Kwalitas SDM Tenaga Kerja Lokal
BPBD Kota Tangerang Optimalkan Peran TRC Demi Respons Bencana Lebih Cepat
Antisipasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Latih Evakuasi Darurat di Primaya Hospital
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tetapkan Zonasi Domisili untuk SPMB 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Literasi Digital Lewat Pengajian Bulanan Bersama Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:23 WIB

Anggota Komisi IV Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Tangerang Evaluasi Sarpras Karawaci, Maryono Tekankan Transparansi dan Pemerataan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:45 WIB

BPBD Kota Tangerang Optimalkan Peran TRC Demi Respons Bencana Lebih Cepat

Berita Terbaru