bantenraya.co | TANGERANG
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita 30.257 butir obat terlarang yang siap edar. Obat-obat tersebut ditemukan dalam penjualan dan pemasaran langsung serta daring melalui sistem COD yang disamarkan dari beberapa toko kosmetik dan toko sembako. Seluruh barang bukti terdiri dari Tramadol sebanyak 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, dan Alprazolam 4 butir.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono menyampaikan, bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari 14 tersangka yang berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka, antara lain, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30), RH (22), Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26), dan RM (27).
Lebih lanjut Zazali menjelaskan, puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis itu disita dari tangan para tersangka. Penjualan dilakukan melalui toko kosmetik dan toko sembako, termasuk daring/online dengan sistem COD.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir,” ungkap Zazali dalam konferensi pers pada Jum’at (19/1/2024) siang, di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang.
“Dari hasil ungkap kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







