Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 Disosialisasikan

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | Pandeglang

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang mensosialisasikan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang tahun 2025-2029, di Wisma PKPRI, senin (18/11/24)

Acara tersebut dihadiri kurang lebih 29 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang. Perwakilan tersebut merupakan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra) Opd di Pandeglang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta yang membuka acara tersebut menyampaikan, pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan daerah menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

“RPJMD memiliki peran penting Sebagai arah dan kebijakan strategis pembangunan lima tahun, sonkronisasi dengan rencana nasional maupun provinsi, dan bentuk keterpaduan program, kegiatan pembangunan daerah yang terintegrasi, efisien, dan berbasis hasil,” katanya.

Baca Juga :  Seba Baduy dan Seren Taun Cisungsang Kembali Masuk KEN 2026

Menurutnya, sosialisasi RPJMD kepada OPD sangat penting agar semua pihak memahami visi misi dan prioritas pembangunan yang telah dirumuskan. Selain itu disampaikan Sekda Fahmi, program kegiatan perangkat daerah harus sejalan dengan arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMD.

Semua perangkat daerah bertanggung jawab atas implementasi RPJMD sesuai tugas pokok dan fungsinya dan perangkat daerah berperan langsung dalam penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan berbasis RPJMD,tandasnya.

Sementara itu, Reni Agustiani Pelaksana Tugas (PLT) Kabid Riset dan Inovasi Daerah pada Bappeda Pandeglang menyampaikan dasar hukum pelaksanaan RPJMD tekrokratik yaitu Undang-undang (Uu) no.25 tahun 2004 yang mengatur hirarki perencanan pembangunan dari pusat hingga daerah, Uu no.23 tahun 2014 tentang peran kepala daerah dalam menyusun RPJMD sebagai panduan kebijakan pembangunan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no.86 tahun 2017 yang mengatur tata cara penyusunan, pengendalian, evaluasi RPJMD.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Benteng 2021 Digarap Polisi?

“Tujuan kegiatan ini untuk menghasilkan rencana pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan responship terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Reni juga menyampaikan, dengan pendekatan teknokratik yang berbasis data dan teknologi diharapkan RPJMD yang disusun dapat menjadi pedoman yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kabupaten Pandeglang kearah yang lebih baik.

“Pembangunan Kabupaten Pandeglang selama periode 2025-2029 juga akan difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pengembangan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan,” tukasnya. (ian/dam)

Berita Terkait

Perkuat Layanan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kehumasan dan Desain Background Looping Antar OPD
Job Fair Kota Tangerang Dibuka,Pemkot Tangerang Hadirkan 15.000 Peluang Kerja
Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif
Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA
Bupati Dewi Bahas HPL dan SNT dengan Lemhannas
Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri
DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum PT Modernland
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:15 WIB

Perkuat Layanan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kehumasan dan Desain Background Looping Antar OPD

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:22 WIB

Job Fair Kota Tangerang Dibuka,Pemkot Tangerang Hadirkan 15.000 Peluang Kerja

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Wali Kota Tangerang Paparkan Tiga Raperda Strategis, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dapur MBG Diminta Terapkan Standar B2SA

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB