Sanksi Penghentian Usai, Truk Tambang Memulai Aktivitasnya Lagi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Penghentian sementara aktivitas truk tambang di wilayah Tangerang Raya selama tiga hari, mulai Selasa (11/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024), resmi berakhir.

Mulai malam ini, truk tambang pembawa material seperti tanah, pasir, dan batu akan kembali beroperasi melintasi wilayah Tangerang Raya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan penegakan aturan lalu lintas selama jam operasional tersebut, ratusan personel gabungan bersiaga di delapan pos pantau di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menekankan lima persyaratan yang wajib dipenuhi pengemudi truk tambang saat beroperasi.

Syarat tersebut merupakan hasil evaluasi dan rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

Baca Juga :  Kota Tangerang Sediakan Rusunawa Bagi MBR

“Sesuai hasil rapat koordinasi, kami (Polri), TNI, dan Pemerintah Daerah Kota serta Kabupaten Tangerang sepakat bahwa pengemudi truk tambang (sumbu 3 atau lebih) wajib membawa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari instansi berwenang, serta surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024).

Zain menegaskan, petugas gabungan akan memberikan sanksi tegas jika lima syarat tersebut tidak dipenuhi. Sanksi yang diberikan bisa berupa tilang hingga pengandangan truk, serta pemutaran balik bila melanggar jam operasional.

“Kami akan menindak tegas jika pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan ini. Kami juga meminta sopir-sopir untuk tidak berkonvoi dan akan melakukan cek urine secara acak guna memastikan pengemudi tidak berada di bawah pengaruh narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar Adu Tanding di Kejurnas Taekwondo

Zain menjelaskan, jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir, dan batu) ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Tangerang No. 93 Tahun 2022, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang, kami imbau untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan diri menyalip kendaraan bertonase besar jika tidak cukup ruang, selalu gunakan helm, dan patuhi aturan lalu lintas guna mendukung keselamatan. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Polsek terdekat atau melalui WhatsApp di nomor 082211110110 serta Call Center 110 yang terhubung dengan Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” tandas Zain. (*)

Penulis : Ali

Editor : Chan

Berita Terkait

Wali Kota Harap Pemkot dan Persatuan Guru Republik Indonesia Solid
UMKM Tangerang Makin Tertata, 122 Ribu Pelaku Usaha Kantongi NIB
Butuh Bantuan? UPTD PPA Tangerang Siap Dampingi dari Konseling hingga Hukum
Dari Belajar hingga Terlindungi, Perempuan Tangerang Dapat Dukungan Penuh
Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Viral! Dituntut 19 Tahun, Ibra Firdaus Malah Divonis Bebas
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:19 WIB

Wali Kota Harap Pemkot dan Persatuan Guru Republik Indonesia Solid

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WIB

UMKM Tangerang Makin Tertata, 122 Ribu Pelaku Usaha Kantongi NIB

Senin, 20 April 2026 - 19:01 WIB

Butuh Bantuan? UPTD PPA Tangerang Siap Dampingi dari Konseling hingga Hukum

Senin, 20 April 2026 - 18:52 WIB

Dari Belajar hingga Terlindungi, Perempuan Tangerang Dapat Dukungan Penuh

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Berita Terbaru