Relokasi Pasar Anyar Digugat

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLAK RELOKASI: Ratusan pedagang Pasar Anyar saat menggelar unjuk rasa menolak relokasi.

TOLAK RELOKASI: Ratusan pedagang Pasar Anyar saat menggelar unjuk rasa menolak relokasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang terganjal lagi. Setelah sebelumnya sebagian besar pedagang menolak relokasi, kini keputusan relokasi oleh pengurus pasar digugat oleh Paguyuban Pedagang Pasar.

Pedagang menujuk Firma Hukum Kapriani & Rekan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Kota Tangerang. Gugatan telah teregister di PN Tangerang dengann nomor  PN.TNG-Q1122023O2D. Inti gugatan, relokasi pedagang dianggap tindakan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Dinas Perdagangan dan Industri dan turut tergugat adalah Kementerian PUPR

Baca Juga :  Oplos Ban Baru dengan Ban Bekas, Empat Sopir Truk di Borgol Polisi

Praktisi hukum Kota Tangerang, Akhwil, S.H., menyebut, gugatan itu adalah bentuk perlawanan hukum pedagang terhadap keputusan Pemkot Tangerang. Dasar adalah perjanjian sewa-menyewa yang belum mencapai akhir masa sewanya.

“Pedagang merasa perlu mengambil langkah hukum karena ketidakjelasan terkait relokasi dan masa depan mereka setelah revitalisasi,” kata Ahwil, Selasa (5/12).

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Salurkan Bansos KPM Disabilitas

Akhwil menyebut, tanpa kesepakatan yang jelas antara pedagang dan Pemerintah Kota Tangerang mengenai relokasi, gesekan antara pedagang dan aparat bisa terjadi.

Pedagang merasa memiliki hak menolak relokasi karena masih menyewa sampai akhir 2026.

“Ikatan sewa-menyewa yang masih berlangsung hingga tahun 2026 tidak bisa diputus secara sepihak sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Artinya, sewa-menyewa tidak dapat diakhiri dengan sembarangan,” sebut Ahwil. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab
Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI
Pelarian Mantan Walikota Bamban Filipina Berakhir di Kota Tangerang
Ikut Deklarasi Jaringan Cagub Banten, Ini Jawaban Kadisdik Kota Tangerang
ASN Pemkot Tangerang Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kapolres Pantau MCU Paslon Pilkada di RSUP dr. Sitanala
Tingkatkan Partisipasi Perempuan di Pilkada, Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Seminar
Diskon PBB dan BPHTB di Kota Tangerang Berakhir 31 Agustus 2024
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 19:00 WIB

Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab

Senin, 9 September 2024 - 18:43 WIB

Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI

Rabu, 4 September 2024 - 16:26 WIB

Pelarian Mantan Walikota Bamban Filipina Berakhir di Kota Tangerang

Selasa, 3 September 2024 - 16:35 WIB

Ikut Deklarasi Jaringan Cagub Banten, Ini Jawaban Kadisdik Kota Tangerang

Senin, 2 September 2024 - 15:52 WIB

ASN Pemkot Tangerang Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Bola

Pelatih Australia Soroti Perkembangan Skuad Garuda

Senin, 9 Sep 2024 - 22:11 WIB

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Modus Ganjal ATM di Tangsel

Senin, 9 Sep 2024 - 19:41 WIB

Kota Tangerang

Tak Layak Huni, Tiga Rumah di Batuceper Direhab

Senin, 9 Sep 2024 - 19:00 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Ajak ASN Donasi Dana PMI

Senin, 9 Sep 2024 - 18:43 WIB