Relokasi Pasar Anyar Digugat

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLAK RELOKASI: Ratusan pedagang Pasar Anyar saat menggelar unjuk rasa menolak relokasi.

TOLAK RELOKASI: Ratusan pedagang Pasar Anyar saat menggelar unjuk rasa menolak relokasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang terganjal lagi. Setelah sebelumnya sebagian besar pedagang menolak relokasi, kini keputusan relokasi oleh pengurus pasar digugat oleh Paguyuban Pedagang Pasar.

Pedagang menujuk Firma Hukum Kapriani & Rekan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Kota Tangerang. Gugatan telah teregister di PN Tangerang dengann nomor  PN.TNG-Q1122023O2D. Inti gugatan, relokasi pedagang dianggap tindakan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Dinas Perdagangan dan Industri dan turut tergugat adalah Kementerian PUPR

Baca Juga :  Dialog Kerukunan Lintas Iman, Pj Nurdin Dorong Sikap Toleransi

Praktisi hukum Kota Tangerang, Akhwil, S.H., menyebut, gugatan itu adalah bentuk perlawanan hukum pedagang terhadap keputusan Pemkot Tangerang. Dasar adalah perjanjian sewa-menyewa yang belum mencapai akhir masa sewanya.

“Pedagang merasa perlu mengambil langkah hukum karena ketidakjelasan terkait relokasi dan masa depan mereka setelah revitalisasi,” kata Ahwil, Selasa (5/12).

Baca Juga :  Tutup Festival Maulid, Sachrudin: Wujud Cinta Rasul dan Pengembangan Potensi Kota Tangerang

Akhwil menyebut, tanpa kesepakatan yang jelas antara pedagang dan Pemerintah Kota Tangerang mengenai relokasi, gesekan antara pedagang dan aparat bisa terjadi.

Pedagang merasa memiliki hak menolak relokasi karena masih menyewa sampai akhir 2026.

“Ikatan sewa-menyewa yang masih berlangsung hingga tahun 2026 tidak bisa diputus secara sepihak sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Artinya, sewa-menyewa tidak dapat diakhiri dengan sembarangan,” sebut Ahwil. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan
Heboh! Tiang Gawang Stadion Persikota Roboh saat Laga Berlangsung
Besok, LKP Datangi Polres Metro Tangerang Buntut Penebangan Pohon Massal Irigasi Sipon
Mantan Kadis DLHK Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Peringati Hakordia, Kejari Kota Tangerang Gelar Pasar Murah
Tunaikan Nazar, Arief Potong Kambing di Pokja Wartawan
Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Perizinan Gudang
Penebangan Pohon ‘Massal’ Proyek Turap Irigasi Sipon, Diseret Keranah Hukum
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 14:57 WIB

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:34 WIB

Heboh! Tiang Gawang Stadion Persikota Roboh saat Laga Berlangsung

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:36 WIB

Besok, LKP Datangi Polres Metro Tangerang Buntut Penebangan Pohon Massal Irigasi Sipon

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:51 WIB

Mantan Kadis DLHK Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:37 WIB

Peringati Hakordia, Kejari Kota Tangerang Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru

Pemerintahan

20 Kecamatan di Lebak Terdampak Bencana

Senin, 9 Des 2024 - 15:30 WIB

Trend Seleb

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia

Senin, 9 Des 2024 - 15:16 WIB

Pemerintahan

KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Des 2024 - 15:08 WIB

Kota Tangerang

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Senin, 9 Des 2024 - 14:57 WIB