Relokasi Pasar Anyar Digugat

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLAK RELOKASI: Ratusan pedagang Pasar Anyar saat menggelar unjuk rasa menolak relokasi.

TOLAK RELOKASI: Ratusan pedagang Pasar Anyar saat menggelar unjuk rasa menolak relokasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang terganjal lagi. Setelah sebelumnya sebagian besar pedagang menolak relokasi, kini keputusan relokasi oleh pengurus pasar digugat oleh Paguyuban Pedagang Pasar.

Pedagang menujuk Firma Hukum Kapriani & Rekan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Kota Tangerang. Gugatan telah teregister di PN Tangerang dengann nomor  PN.TNG-Q1122023O2D. Inti gugatan, relokasi pedagang dianggap tindakan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Dinas Perdagangan dan Industri dan turut tergugat adalah Kementerian PUPR

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, DKP Kota Tangerang Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Praktisi hukum Kota Tangerang, Akhwil, S.H., menyebut, gugatan itu adalah bentuk perlawanan hukum pedagang terhadap keputusan Pemkot Tangerang. Dasar adalah perjanjian sewa-menyewa yang belum mencapai akhir masa sewanya.

“Pedagang merasa perlu mengambil langkah hukum karena ketidakjelasan terkait relokasi dan masa depan mereka setelah revitalisasi,” kata Ahwil, Selasa (5/12).

Baca Juga :  Dosen Universitas Faletehan Kembangkan Aplikasi Dzikry, Optimalisasi Pemanfaatan JKN Persalinan Normal

Akhwil menyebut, tanpa kesepakatan yang jelas antara pedagang dan Pemerintah Kota Tangerang mengenai relokasi, gesekan antara pedagang dan aparat bisa terjadi.

Pedagang merasa memiliki hak menolak relokasi karena masih menyewa sampai akhir 2026.

“Ikatan sewa-menyewa yang masih berlangsung hingga tahun 2026 tidak bisa diputus secara sepihak sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Artinya, sewa-menyewa tidak dapat diakhiri dengan sembarangan,” sebut Ahwil. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Unit Jawara Beton Lapas Tangerang
PT Taspen Tangerang dan Bank DP Taspen, Sosialisasi Kewirausahaan dan Andal By Taspen ke ASN Pra Pensiun
Bank DP Taspen Hadirkan Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, untuk Nasabah Pensiunan
Calon Pensiunan PNS Wilayah Kota Tangerang Dibekali Ilmu Kewirausahaan Oleh Bank DP Taspen
Pemerintah Kota Tangerang Teken MoU dengan Bank DP Taspen
Ketika Bus Tayo & Angkot Si Benteng Jadi Sorotan, Praktis Hukum Pertanyakan Data Ini
Kunjungan Wisatawan ke Kota Tangerang Tembus 13 Juta Pengunjung Sepanjang 2025
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:15 WIB

Campak Merebak, Ini Panduan Orang Tua Mengenali dan Menanganinya pada Anak

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:22 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Unit Jawara Beton Lapas Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:21 WIB

PT Taspen Tangerang dan Bank DP Taspen, Sosialisasi Kewirausahaan dan Andal By Taspen ke ASN Pra Pensiun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:34 WIB

Bank DP Taspen Hadirkan Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, untuk Nasabah Pensiunan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:59 WIB

Calon Pensiunan PNS Wilayah Kota Tangerang Dibekali Ilmu Kewirausahaan Oleh Bank DP Taspen

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Ngabuburit Penuh Energi: Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:54 WIB

Tangerang Raya

BATARA Tangerang Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 17:41 WIB

Tangerang Raya

Bayur Periuk Lebih Lancar: Pemkot Tangerang Selesaikan Perbaikan

Jumat, 6 Mar 2026 - 22:51 WIB