Relokasi Pasar Anyar Digugat

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLAK RELOKASI: Ratusan pedagang Pasar Anyar saat menggelar unjuk rasa menolak relokasi.

TOLAK RELOKASI: Ratusan pedagang Pasar Anyar saat menggelar unjuk rasa menolak relokasi.

bantenraya.co | TANGERANG

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang terganjal lagi. Setelah sebelumnya sebagian besar pedagang menolak relokasi, kini keputusan relokasi oleh pengurus pasar digugat oleh Paguyuban Pedagang Pasar.

Pedagang menujuk Firma Hukum Kapriani & Rekan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Kota Tangerang. Gugatan telah teregister di PN Tangerang dengann nomor  PN.TNG-Q1122023O2D. Inti gugatan, relokasi pedagang dianggap tindakan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Dinas Perdagangan dan Industri dan turut tergugat adalah Kementerian PUPR

Baca Juga :  Soal Penyusunan Pra-RKA, ASN Kota Tangerang Diminta Tidak Copy Paste

Praktisi hukum Kota Tangerang, Akhwil, S.H., menyebut, gugatan itu adalah bentuk perlawanan hukum pedagang terhadap keputusan Pemkot Tangerang. Dasar adalah perjanjian sewa-menyewa yang belum mencapai akhir masa sewanya.

“Pedagang merasa perlu mengambil langkah hukum karena ketidakjelasan terkait relokasi dan masa depan mereka setelah revitalisasi,” kata Ahwil, Selasa (5/12).

Baca Juga :  Dindik Kota Tangerang Optimis Uji Coba MBG Rampung November

Akhwil menyebut, tanpa kesepakatan yang jelas antara pedagang dan Pemerintah Kota Tangerang mengenai relokasi, gesekan antara pedagang dan aparat bisa terjadi.

Pedagang merasa memiliki hak menolak relokasi karena masih menyewa sampai akhir 2026.

“Ikatan sewa-menyewa yang masih berlangsung hingga tahun 2026 tidak bisa diputus secara sepihak sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Artinya, sewa-menyewa tidak dapat diakhiri dengan sembarangan,” sebut Ahwil. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Razia Sekaligus Layanan Cepat, Samsat Cikokol Permudah Warga Bayar Pajak di Tempat
Usai Enam Bulan Program Pemutihan, Samsat Ciledug Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor
Tangerang Siap Hadapi Bencana, Pemkot Tambah Armada BPBD
IKPP Tangerang Bersama Damkar Gelar Edukasi Pemadaman Kebakaran di Pakulonan
Diduga Bangunan di Kecamatan Neglasari Belum Kantongi Izin
Tingkatkan Pelayanan ke Warga, Kelurahan Cipondoh Makmur Gelar Layanan Jemput Bola
Dosen Universitas Faletehan Kembangkan Aplikasi Dzikry, Optimalisasi Pemanfaatan JKN Persalinan Normal
TKR Hibahkan Aset Pelayanan Air Bersih Sebanyak 23.270 Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Lakukan Sosialisasi di Zona II
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:20 WIB

Razia Sekaligus Layanan Cepat, Samsat Cikokol Permudah Warga Bayar Pajak di Tempat

Kamis, 6 November 2025 - 10:52 WIB

Usai Enam Bulan Program Pemutihan, Samsat Ciledug Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 4 November 2025 - 13:33 WIB

Tangerang Siap Hadapi Bencana, Pemkot Tambah Armada BPBD

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:11 WIB

IKPP Tangerang Bersama Damkar Gelar Edukasi Pemadaman Kebakaran di Pakulonan

Senin, 15 September 2025 - 17:49 WIB

Diduga Bangunan di Kecamatan Neglasari Belum Kantongi Izin

Berita Terbaru

Tangerang Selatan

Lewat Permainan Edukatif, Tinawati Ajak Kader Posyandu Bergerak

Selasa, 11 Nov 2025 - 10:25 WIB