Santunan Jasa Raharja Paling Lambat 1 Hari Cair

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENDAPATKAN CENDRAMATA: Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendapatkan cendramata yang diberikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

MENDAPATKAN CENDRAMATA: Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendapatkan cendramata yang diberikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

bantenraya.co | Bekasi

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka, memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1satu hari delapan jam. Hal itu disampaikan Rieke usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, kemarin.

“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja, Insya Allah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam kesempatan tersebut menambahkan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses klaim asuransi Jasa Raharja.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Apresiasi Kawan Muda 17, Aksi Nyata Gerakan Entaskan Kemiskinan di Kecamatan Kosambi

“Terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat kecelakaan, langsung dibawa ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan.

Berikutnya, Rieke juga menyoroti Undang-Undang (UU) nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang. Dan juga dimana wewenang atau tanggung jawab Jasa Raharja itu secara hukum harus lebih diperkuat lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cakupan UHC 2025 Tembus 100,71%, Pemkot Tangerang Biayai Iuran BPJS 395.187 Warga

Rieke menandaskan, bahwa harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.

“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial. Namun demikian untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS,” kata Rieke. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:56 WIB

APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:23 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026 - 15:22 WIB

Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam

Berita Terbaru