Satpol PP Stop Galian Tanah Ilegal di Tigaraksa

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILEGAL: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian illegal di Tigaraksa.

ILEGAL: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian illegal di Tigaraksa.

bantenraya.co | TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah di wilayah Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/11). Lahan galian tanah itu ditutup karena melakukan aktivitas ilegal atau tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang usai menerima aduan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dihentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian itu juga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.

Baca Juga :  KNPI Kabupaten Tangerang Geram, Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadhan

Menurut Agus, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian tersebut. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Galian Tanah Merah di Mekarsari Rangkasbitung Ilegal

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Guna terciptanya kenyamanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

Forhati Nasional Lepas Hewan Langka dan Tanam Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture
Outing Class SDN Saga 1 Tidak Langgar Aturan, 9 Siswa Yatim Digratiskan
Gufroni Dinilai Bela Mafia Tanah, Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas
Senyum Lebar Wabup Tangerang Kunjungi Stand Hardiknas PGRI Cabang Balaraja
Peringati Hardiknas, Pemda Tangerang Bangga dan Sayang Guru
Cetak Quattrick MTQ Banten, KAHMI Apresiasi Pemkab Tangerang
Juara Umum MTQ ke 4 Kali, Ketua DPRD Apresiasi Prestasi Gemilang Pemkab Tangerang
Optimis Quattrick, Kafilah Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum MTQ Banten
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:58 WIB

Forhati Nasional Lepas Hewan Langka dan Tanam Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:21 WIB

Outing Class SDN Saga 1 Tidak Langgar Aturan, 9 Siswa Yatim Digratiskan

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:22 WIB

Gufroni Dinilai Bela Mafia Tanah, Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:42 WIB

Senyum Lebar Wabup Tangerang Kunjungi Stand Hardiknas PGRI Cabang Balaraja

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:34 WIB

Peringati Hardiknas, Pemda Tangerang Bangga dan Sayang Guru

Berita Terbaru

Jakarta

MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB