Bantenraya.co | TANGERANG
Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan penggunaan teknologi digital di kalangan anak-anak. Kebijakan ini dinilai penting agar akses digital dapat dimanfaatkan secara bijak, aman, dan berdampak positif bagi perkembangan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menghambat proses pembelajaran berbasis digital. Justru sebaliknya, PP Tunas hadir sebagai mekanisme penyaring agar anak-anak hanya mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan pendidikan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wahyudi, aturan dalam PP Tunas mencakup berbagai aspek penting, mulai dari batasan usia pengguna, durasi penggunaan, hingga jenis konten yang layak diakses. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan ruang digital bagi anak menjadi lebih terkontrol tanpa mengurangi esensi pembelajaran modern.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar berbasis digital di sekolah tetap berjalan optimal. Seluruh materi yang disampaikan melalui platform digital telah melalui proses seleksi dan verifikasi oleh tenaga pendidik, sehingga kontennya bersifat edukatif, terarah, serta mendukung pembentukan karakter siswa.
Dinas Pendidikan juga terus mendorong inovasi dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan sekolah. Salah satu upayanya adalah dengan menghadirkan ruang digital interaktif yang dapat menunjang proses belajar menjadi lebih menarik dan mudah dipahami.
“Melalui fasilitas ini, kami ingin meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus mendorong para guru untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam menyampaikan materi,” ujar Wahyudi.
Selain itu, pengaturan penggunaan perangkat digital seperti telepon genggam juga menjadi perhatian. Selama kegiatan belajar berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel di dalam kelas. Sekolah pun telah menyediakan tempat khusus untuk menyimpan perangkat tersebut guna menjaga fokus belajar siswa.
Lebih jauh, Dinas Pendidikan menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga peran aktif orang tua di rumah. Pengawasan terhadap penggunaan gawai, baik dari segi waktu maupun jenis konten, menjadi faktor penting dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat pada anak.
Dengan sinergi antara sekolah dan keluarga, diharapkan pemanfaatan teknologi digital dapat benar-benar menjadi sarana pembelajaran yang positif sekaligus aman bagi generasi muda. (wil/dam)







