bantenraya.co TANGERANG
Kasus dugaan penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, kiranya kian terus bergulir, Rabu (20/3/2024).
Saking santernya kasus dugaan tindak pidana kecurangan pemilu itu, sampai mengundang perhatian tokoh sekaligus pengamat senior Tangerang, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) iIbnu Jandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Ibnu Jandi siap turun gunung untuk melaporkan kasus itu. Dirinya pun mengaku sudah membuat kajian analisa terkait kasus dugaan penggelembuan suara tersebut.
Ia pun mendesak Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelembungan suara Caleg PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Tangerang, khususnya yang diduga terjadi masif diwilayah Kecamatan Kelapa Dua.
Menurutnya, penggelembungan suara tersebut diduga kuat dilakukan secara Terstruktus, Sistematis dan Masif (TSM).
“Nampaknya ini sporadis dan kasus dugaan pengggelembungan suara Caleg PDI Perjuangan di Dapil IV ini diduga dilakukan TSM,” kata Ibnu Jandi, kepada wartawan, Rabu (19/3/2024).
Oleh karenanya Jandi mengingatkan, kepada pihak Bawaslu dan Gakumdu setempat, untuk menuntaskan kasus dugaan penggelembuan suara yang telah dilaporkan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha.
“Jika nanti terbukti, maka Caleg yang melakukan penggelembungan sura harus didiskualifikasi, bahkan ditingkatkan satu tingkat, alias dipidanakan,” pintanya, tegas.
Selain itu, Jandi juga menekankan, agar pihak Bawaslu harus memeriksa KPU dan Badan Adhoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS.
Sebab, kata dia, tentunya dalam kasus dugaan penggelembungan suara pasti melibatkan penyelenggara pemilu juga, maka harus diusut sampai tuntas.
“Oknum-oknum penyelenggara yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, karena marwah suara partai diperkosa maka ini penghianatan terhadap organisasi partai politik,” tegas pengamat politik yang dikenal tegas dan galak itu. (*)
Penulis : ali
Editor : Dwi teguh







