bantenraya.co | TANGERANG
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan sopir truk wing box tronton bernomor polisi B-9727-UEU sebagai tersangka. Sopir berinisial JFN (24) itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. Saat ini, JFN telah ditahan atas tindakannya yang dinilai membahayakan.
“Akibat kejadian tersebut, korban telah dievakuasi ke beberapa rumah sakit, di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang. Sopir juga sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang karena amukan massa,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero, Minggu (3/11/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Zain menjelaskan, pihaknya juga melakukan pendataan korban dan barang bukti, serta olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 20 juta.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Zain menegaskan.
Dari hasil laboratorium, JFN diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.
“Hasil lab-nya positif. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba ini sangat berbahaya,” ungkap Zain.
Insiden bermula ketika JFN, yang mengendarai truk dari arah Cikokol menuju Cipondoh, menabrak bumper belakang Suzuki Ertiga di lampu merah flyover PLN. Karena panik, JFN melarikan diri ke arah Cipondoh melalui Jalan KH Hasyim Asy’ari, kemudian melaju hingga Graha Raya Pinang sebelum akhirnya berhasil dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura, Tangerang.
“Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat ditabrak atau diserempet truk wing box yang dikemudikan JFN,” ujar Zain.
Unit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota mencatat tujuh korban luka, yang terdiri dari empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki. JFN sendiri juga terluka akibat amukan massa. Kerusakan material dilaporkan meliputi 10 unit mobil dan enam sepeda motor yang terdampak kecelakaan. (*)
Penulis : Ali
Editor : Chan







