bantenraya.co | KAB.SERANG
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang melakukan uji sampel limbah di Kampung Laes, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, setelah ditemukan adanya kandungan yang melebihi batas baku mutu. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan di tiga lokasi yang dilakukan bersama pihak kepolisian, dikutip Kamis, (16/01/2025).
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani, mengungkapkan bahwa hasil uji sampel menunjukkan beberapa parameter yang melampaui batas baku mutu. Namun, Heny menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah limbah tersebut termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena keterbatasan alat dan kompetensi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya dapat menganalisis air limbah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014. Namun, temuan ini tetap menjadi perhatian kami,” ungkap Heny.
Hasil uji menunjukkan kadar BOD (Biological Oxygen Demand) sekitar 1.000 mg/L dan COD (Chemical Oxygen Demand) sekitar 8.000 mg/L di ketiga lokasi yang teruji. Angka ini, menurut Heny, jauh melebihi batas baku mutu air limbah yang ditetapkan untuk lingkungan dan pertanian.
“Untuk kebutuhan pertanian, sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, BOD maksimum adalah 6 mg/L dan COD maksimum 12 mg/L. Temuan ini jelas jauh melampaui angka tersebut,” jelas Heny.
Selain itu, ditemukan pula kandungan logam besi dan mangan (Mn) di atas ambang batas. Meski begitu, Heny menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal usul kandungan tersebut, apakah berasal dari limpasan limbah atau karakteristik tanah setempat.
DLH Kabupaten Serang sedang mempersiapkan surat untuk meminta arahan lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait langkah pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah. Heny menyampaikan bahwa pemulihan ini memerlukan standar dan kompetensi yang lebih tinggi untuk mengetahui sejauh mana limbah telah meresap ke dalam tanah.
“Kami tengah menyusun surat untuk meminta arahan dari Kementerian LHK terkait pemulihan lahan terkontaminasi. Proses ini membutuhkan standar khusus seperti SNI dan analisis yang lebih mendalam,” ujar Heny.
Selain DLH, anggota Tipidter Polres Serang, IPDA Yugo, mengungkapkan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait sumber pencemaran yang terjadi di Kampung Laes. “Kami masih mendalami pelaku di balik pencemaran ini dan menunggu hasil uji laboratorium dari DLH,” kata Yugo.
Kepolisian dan DLH berkomitmen untuk terus bekerja sama untuk menanggulangi dampak pencemaran lingkungan ini dan memastikan langkah-langkah pemulihan yang tepat. (hed/BN/ris)







