bantenraya.co | TANGERANG
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan tujuh orang yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
“Selasa (26/9) dini hari tadi, kami telah berhasil amankan sebanyak tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan telah ada ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sigit, dari ke tujuh orang yang diamankan tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N. Mereka, lanjut dia, diketahui perwakilan dari kelompok Indonesia Timur.
“Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, dengan mengakibatkan korban luka. Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga perusakan properti pedagang, toko sembako dan toko perhiasan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan Pasar Kutabumi tersebut.
“Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami dan masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.
Sigit memaparkan polisi kini tengah mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan deklarasi.
Kemudian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya bentrokan dengan para pedagang pasar.
“Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh