UMK Pandeglang 2025 Naik Jadi Rp3,2 Juta Tinggal Tunggu Pengesahan Gubernur Banten

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | PANDEGLANG

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.200.000, yang kini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Banten sebelum diberlakukan.

Kenaikan ini berjumlah 6,5 persen, setara dengan peningkatan sebesar Rp190.000 dari sebelumnya yang hanya Rp3.010.000. Penetapan angka ini berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk APINDO, Serikat Pekerja, Disperindag, Badan Pusat Statistik, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Muhamad Kabir, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut sudah disepakati, dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Banten untuk ditetapkan.

Baca Juga :  UII Jogja Minta Jokowi jadi Teladan

“Sebetulnya ini keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja dan dewan pengupahan kami wajib menjalankan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Kabir juga menambahkan bahwa dalam diskusi tersebut, pihak pengusaha dan serikat pekerja memberikan beberapa argumen terkait kenaikan UMK. Namun, dengan pertimbangan kondisi lapangan kerja di Pandeglang, akhirnya semua pihak mencapai kesepakatan tanpa tuntutan yang berlebihan.

Kabir menegaskan bahwa pengesahan oleh Gubernur Banten dijadwalkan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) oleh Pj Gubernur Banten yang baru. Menurutnya, penyesuaian ini tetap harus mengacu pada ketentuan yang ada, agar tidak kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.9 juta.

Baca Juga :  DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Lebih lanjut, Kabir menambahkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi langsung oleh instansi pengawas terkait. Disnakertrans bertugas melakukan pemantauan dan pembinaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan tanpa langsung menjatuhkan sanksi.

“Kalaupun ditemukan tidak sesuai UMK kami hanya merekomendasikan saja ke bagian pengawas yang akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Kabupaten Pandeglang sambil tetap mempertahankan keberlanjutan usaha yang ada. (ian/BN/ris)

Berita Terkait

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
May Day Penuh Kebersamaan, Buruh Tangsel Pilih Kumpul Bersama Keluarga
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Sachrudin: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Harus Selalu Jadi Garda Terdepan Warga
UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi
UMKM Tangerang Naik Kelas, Dekranasda Perkuat Kolaborasi di Pameran Kriya
UMKM Lokal Naik Kelas, 59 Produk Lolos Seleksi Awal Award 2026
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:24 WIB

May Day Penuh Kebersamaan, Buruh Tangsel Pilih Kumpul Bersama Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:44 WIB

Sachrudin: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Harus Selalu Jadi Garda Terdepan Warga

Kamis, 30 April 2026 - 12:25 WIB

UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB