UMK Pandeglang 2025 Naik Jadi Rp3,2 Juta Tinggal Tunggu Pengesahan Gubernur Banten

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | PANDEGLANG

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.200.000, yang kini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Banten sebelum diberlakukan.

Kenaikan ini berjumlah 6,5 persen, setara dengan peningkatan sebesar Rp190.000 dari sebelumnya yang hanya Rp3.010.000. Penetapan angka ini berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk APINDO, Serikat Pekerja, Disperindag, Badan Pusat Statistik, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Muhamad Kabir, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut sudah disepakati, dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Banten untuk ditetapkan.

Baca Juga :  HUT Ke-391 Kabupaten Tangerang Milik Semua

“Sebetulnya ini keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja dan dewan pengupahan kami wajib menjalankan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Kabir juga menambahkan bahwa dalam diskusi tersebut, pihak pengusaha dan serikat pekerja memberikan beberapa argumen terkait kenaikan UMK. Namun, dengan pertimbangan kondisi lapangan kerja di Pandeglang, akhirnya semua pihak mencapai kesepakatan tanpa tuntutan yang berlebihan.

Kabir menegaskan bahwa pengesahan oleh Gubernur Banten dijadwalkan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) oleh Pj Gubernur Banten yang baru. Menurutnya, penyesuaian ini tetap harus mengacu pada ketentuan yang ada, agar tidak kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.9 juta.

Baca Juga :  Tinggal di Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam Kini Menempati Hunian Layak

Lebih lanjut, Kabir menambahkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi langsung oleh instansi pengawas terkait. Disnakertrans bertugas melakukan pemantauan dan pembinaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan tanpa langsung menjatuhkan sanksi.

“Kalaupun ditemukan tidak sesuai UMK kami hanya merekomendasikan saja ke bagian pengawas yang akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Kabupaten Pandeglang sambil tetap mempertahankan keberlanjutan usaha yang ada. (ian/BN/ris)

Berita Terkait

Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri
DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum PT Modernland
Respons Aduan Warga, Pemkot Tangerang Bakal Tertibkan PKL di Kawasan Situ Bulakan
Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif
Sachrudin–Maryono Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Instruksikan Percepatan Penanganan di Lapangan
Percepat Kinerja Pemerintahan, Maryono Dorong ASN Lebih Disiplin dan Responsif
Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN
Pengalaman Panjang di DPRD Perkuat Langkah Subhan sebagai Sekwan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:05 WIB

Masuk Nomine Terbaik, Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang Tuai Apresiasi Kemendagri

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:44 WIB

DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum PT Modernland

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WIB

Respons Aduan Warga, Pemkot Tangerang Bakal Tertibkan PKL di Kawasan Situ Bulakan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:01 WIB

Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif

Senin, 15 Juni 2026 - 15:43 WIB

Sachrudin–Maryono Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Instruksikan Percepatan Penanganan di Lapangan

Berita Terbaru

Infrastruktur

Pembangunan Infrastruktur Jadi Agenda Utama dalam Reses Edi Suhendi

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:26 WIB