bantenraya.co | PANDEGLANG
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.200.000, yang kini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Banten sebelum diberlakukan.
Kenaikan ini berjumlah 6,5 persen, setara dengan peningkatan sebesar Rp190.000 dari sebelumnya yang hanya Rp3.010.000. Penetapan angka ini berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk APINDO, Serikat Pekerja, Disperindag, Badan Pusat Statistik, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Muhamad Kabir, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut sudah disepakati, dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Banten untuk ditetapkan.
“Sebetulnya ini keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja dan dewan pengupahan kami wajib menjalankan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Kabir juga menambahkan bahwa dalam diskusi tersebut, pihak pengusaha dan serikat pekerja memberikan beberapa argumen terkait kenaikan UMK. Namun, dengan pertimbangan kondisi lapangan kerja di Pandeglang, akhirnya semua pihak mencapai kesepakatan tanpa tuntutan yang berlebihan.
Kabir menegaskan bahwa pengesahan oleh Gubernur Banten dijadwalkan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) oleh Pj Gubernur Banten yang baru. Menurutnya, penyesuaian ini tetap harus mengacu pada ketentuan yang ada, agar tidak kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.9 juta.
Lebih lanjut, Kabir menambahkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi langsung oleh instansi pengawas terkait. Disnakertrans bertugas melakukan pemantauan dan pembinaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan tanpa langsung menjatuhkan sanksi.
“Kalaupun ditemukan tidak sesuai UMK kami hanya merekomendasikan saja ke bagian pengawas yang akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Kabupaten Pandeglang sambil tetap mempertahankan keberlanjutan usaha yang ada. (ian/BN/ris)







