Bantenraya.co | SERANG
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Ia menilai, keterbukaan yang dijalankan secara konsisten akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Hal itu disampaikan Dimyati saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (12/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Output dari predikat KIP yang didapat itu adalah kepercayaan publik yang tinggi kepada lembaga pemerintahan. Kepercayaan itu mahal sekali. Oleh karenanya kita wajib menjaga itu, salah satunya dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Dimyati.
Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi babak baru sekaligus tantangan bagi seluruh badan publik di Banten untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang telah diraih.
“Saya minta seluruh kegiatan di lingkungan Pemprov Banten dilakukan secara terbuka, baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan APBD. Kalau semuanya sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, kita juga enak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Ojat Sudrajat, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan Monev KIP 2025 telah dimulai sejak Mei 2025 melalui beberapa tahapan, termasuk penyampaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada 107 badan publik.
“Dari total 107 lembaga, hanya 77 badan publik yang mengembalikan SAQ. Terdiri dari 40 OPD, 8 pemda, 11 lembaga non-struktural, 14 BUMD, dan 4 desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahun ini KI Banten menggunakan enam indikator penilaian: kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi.
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, terdapat 77 badan publik yang memperoleh predikat Informatif. Rinciannya, 40 OPD di lingkungan Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten/kota, 11 lembaga non-struktural, 14 BUMD, dan 4 desa.
Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Banten juga memberikan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang dinilai berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Banten. Di antaranya Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. (hed/dam)







