bantenraya.co | TANGERANG
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel mesin incinerator atau pembakaran milik PT Mayora Indah Tbk yang beroperasi di wilayah Batuceper Kota Tangerang. Beroperasinya mesin mesin tersebut dianggap menyebabkan polusi udara.
Hal ini merupakan bentuk keseriusan KLHK terhadap persoalan lingkungan dengan mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mayora Indah Tbk.
Direktur WALHI, Suci Fitria Tanjung mengungkapkan apa yang dilakukan oleh KLHK terhadap PT Mayora Indah Tbk merupakan bentuk dari pengawasan dan penegakan hukum.
“Temuan yang bisa jadi awal yang baik dalam melakukan pengetatan pengawasan dan penegakan hukum, saya pikir perlu ada upaya untuk meluaskan upaya-upaya semacam ini diberbagai lokasi industri secara berkala,” ujarnya kepada bantenraya.co, Jum’at (15/9/23).
Penulis : Arw
Editor : Dwi Teguh