bantenraya.co | SERANG
Sebanyak 566 kuota bidang tanah di Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, telah terbit melalui program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat setempat karena memberikan kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah yang sebelumnya tidak bersertifikat.
Salah satu warga, Siti Rohamah, yang tinggal di Kampung Cibangbara, Desa Sukadana, mengungkapkan kebahagiaannya. “Alhamdulillah, tanah saya yang sebelumnya tidak bersertifikat kini sudah memiliki sertifikat. Ini sangat membantu kami sebagai masyarakat,” ucapnya saat ditemui di rumahnya, Senin (13/01/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Sabikis, warga Kampung Cibangbara lainnya, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sukadana dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang atas pelaksanaan program PTSL. “Kami sangat terbantu karena tanah yang sudah lama tidak bersertifikat akhirnya memiliki sertifikat hak atas nama. Tentunya ini tidak lepas dari peran serta Pemerintah Desa Sukadana yang peduli terhadap masyarakat,” katanya.
Supandi, warga Desa Sukadana, juga menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, dengan disertipikatkannya tanah kami, kini kami memiliki legalitas hukum hak atas tanah. Hal ini tentu membantu mengantisipasi potensi sengketa lahan dan serobot tanah, karena sekarang tanah kami sudah aman dengan sertifikat dari ATR/BPN,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukadana, Uu Saepudin, turut mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah memberikan kuota untuk program PTSL di desanya. “Program ini sangat membantu masyarakat karena jika warga mengurus sertifikat secara mandiri, prosesnya bisa memakan waktu lama dan biayanya cukup tinggi,” kata Uu Saepudin.
Menurutnya, dengan adanya program PTSL, masyarakat hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh BPN. Berkas tersebut kemudian akan dijemput oleh perangkat desa atau satuan tugas (satgas) dari Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang.
Lebih lanjut, Uu menjelaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat sangat terjangkau, yakni hanya sebesar Rp150.000, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. “Dengan biaya yang terjangkau ini, masyarakat bisa memiliki sertifikat yang sah, yang bahkan bisa digunakan sebagai agunan di bank jika ingin berwirausaha,” jelasnya.
Program PTSL ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat Desa Sukadana dalam mengatasi masalah kepemilikan tanah yang sah dan terjamin. (Hed/ris)







