17 Perusahaan Tak Miliki SIPPA, DPRD Banten Mendorong Tertibkan

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | Bantenraya.co 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengeluarkan desakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Hal ini diungkapkan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyatakan bahwa ke-17 perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak karena belum memiliki SIPPA, sehingga mengakibatkan kerugian dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Banten, Gembong R. Sumedi, menegaskan perlunya keterlibatan APH untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan dengan tidak memiliki SIPPA.

“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” ujar Gembong kepada wartawan di DPRD Banten, Selasa (11/6/2024).

Gembong juga menekankan pentingnya perusahaan segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaan.

“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA?” tambahnya.

Politisi dari PKS ini juga mengakui adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi dalam hal penerbitan perizinan pemanfaatan air permukaan. Gembong berharap agar koordinasi antara kedua belah pihak dapat berjalan lebih baik.

Baca Juga :  Jaga-jaga! 5 Penyakit yang Sering Kambuh Saat Puasa dan Cara Mengatasinya menurut dokter RS Sari Asih Bintaro

“Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” tutup Gembong.

Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten. (hed/ka6)

Berita Terkait

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah
Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan
Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Jemaah Haji Kloter Kabupaten Serang Mulai Diberangkatkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tinawati: APAR Penting untuk Antisipasi Kebakaran Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pusat Informasi Geologi Pandeglang Diresmikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Madrasah Aliyah Masuk Program Sekolah Gratis Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB