17 Perusahaan Tak Miliki SIPPA, DPRD Banten Mendorong Tertibkan

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | Bantenraya.co 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengeluarkan desakan kepada Pemerintah Provinsi untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Hal ini diungkapkan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyatakan bahwa ke-17 perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak karena belum memiliki SIPPA, sehingga mengakibatkan kerugian dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Banten, Gembong R. Sumedi, menegaskan perlunya keterlibatan APH untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan dengan tidak memiliki SIPPA.

“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” ujar Gembong kepada wartawan di DPRD Banten, Selasa (11/6/2024).

Gembong juga menekankan pentingnya perusahaan segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaan.

“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA?” tambahnya.

Politisi dari PKS ini juga mengakui adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi dalam hal penerbitan perizinan pemanfaatan air permukaan. Gembong berharap agar koordinasi antara kedua belah pihak dapat berjalan lebih baik.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Kontainer

“Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” tutup Gembong.

Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten. (hed/ka6)

Berita Terkait

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .
Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang
Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi
Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban
Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban
Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten
Bank Indonesia Provinsi Banten Dorong Perluasan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digital untuk Banten Maju dan Sejahtera
Masita Bertahan Hidup dari Bantuan Warga
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:52 WIB

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:08 WIB

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Berita Terbaru

Infrastruktur

Pembangunan Infrastruktur Jadi Agenda Utama dalam Reses Edi Suhendi

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:26 WIB