bantenraya.co | SERANG
Lima pengedar sabu jaringan pengedar lintas provinsi, berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, di lokasi berbeda di Banten, Lampung dan Jawa Barat pada 24 Agustus 2024.
Kelima tersangka yang ditangkap, JA (40) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, RI (30) dan FE (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, YU (54) warga Way Kanan, Lampung serta PE (29) warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kelima tersangka petugas lima paket kecil dan dua paket besar sabu, dua timbangan digital serta sembilan unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini kelima tersangka diamankan di Mapolres Serang.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, pengungkapan jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini berawal Tim Opsnal menangkap tersangka JA di lokasi pemancangan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
“Dari tersangka JA diamankan enam paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka RI,” terang Kasatresnarkoba kepada wartawan, Selasa (27/08/2024).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI di rumahnya. Dalam pemeriksaan, RI mengakui sabu yang dijual kepada JA didapat dari tersangka FE.
“FE juga berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti 1 paket besar sabu serta timbangan digital,” kata AKP Bondan didampingi Kaurbinops Ipda Edi Suryadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka FE juga mengaku memperoleh sabu dari tersangka YU dan PE. Tanpa buang kesempatan, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada FE. Tersangka YU dan PE juga mengakui mendapat pasokan sabu dari MR yang keberadaannya masih diselidiki Tim Opsnal,” tandasnya.
Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu ini kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)
Penulis : nas
Editor : chan







