558 ODGJ Terdaftar Sebagai Pemilih di Tangsel

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto ilustrasi)

(foto ilustrasi)

558 ODGJ Terdaftar Sebagai Pemilih di Tangsel

bantenraya.co | TANGERANG SELATAN

Dari 2.381 orang pemilih disabilitas yang terdata di Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, sebanyak 558 orang di antaranya pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU mencatat mereka tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) kategori pemilih disabilitas  yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

“Dari catatan, sebanyak 2.381 pemilih disabilitas yang terdata, 558 di antaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ. Pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. ODGJ yakni pemilih disabilitas kategori mental,” kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Widya Victoria.

Baca Juga :  Dari Simulasi Pengamanan, Pj Bupati Minta Parpol Wujudkan Pemilu Damai

Dijelaskan Widya, di 2024 mendatang jumlah pemilih dari ODGJ di Tangsel mengalami peningkatan jika dibanding dengan pemilu sebelumnya.

“Untuk jumlah ODGJ saat Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Di mana pada Pemilu 2019 jumlah ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 171 pemilih,” ujarnya.

Widya menjelaskan, disabilitas mental merupakan orang yang mengalami depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan. Secara undang-undang dan persyaratan administratif memang mengatur hal tersebut.

“Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain,” tukasnya.

Baca Juga :  Ikut Jaga Kedamaian Selama Pemilu, Kapolri Apresiasi Muhammadiyah

Widya menjelaskan, untuk mekanisme sebelum pencoblosan nanti, pemilih disabilitas kategori mental harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, lanjutnya, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.

“Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping nonmandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
SPMB SMP Negeri Tangsel Siapkan 9.976 Kursi, Utamakan Transparansi dan Keadilan
PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN Hingga Bahaya HIV/AIDS di SMAN 7 Tangsel
Matangkan Arah Tataruang kota ,DCKTR Tangsel percepat Finalisasi Raperda RT RW
Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “aMAYzing Room Package”, Staycation Nyaman dengan Sentuhan Perawatan Eksklusif
TK Durrotul Hikmah Ajak Siswa Kenal Pertanian Lewat Panen Raya
Demi Sungai Lebih Sehat, 50 Botol Ekoenzim Dituangkan di Pakujaya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:01 WIB

Realisasi Pendapatan Daerah Tangsel 2025 Lampaui Target, APBD Catat Kinerja Positif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:07 WIB

SPMB SMP Negeri Tangsel Siapkan 9.976 Kursi, Utamakan Transparansi dan Keadilan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:53 WIB

PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN Hingga Bahaya HIV/AIDS di SMAN 7 Tangsel

Senin, 18 Mei 2026 - 15:55 WIB

Matangkan Arah Tataruang kota ,DCKTR Tangsel percepat Finalisasi Raperda RT RW

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:11 WIB