558 ODGJ Terdaftar Sebagai Pemilih di Tangsel

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto ilustrasi)

(foto ilustrasi)

558 ODGJ Terdaftar Sebagai Pemilih di Tangsel

bantenraya.co | TANGERANG SELATAN

Dari 2.381 orang pemilih disabilitas yang terdata di Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, sebanyak 558 orang di antaranya pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU mencatat mereka tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) kategori pemilih disabilitas  yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

“Dari catatan, sebanyak 2.381 pemilih disabilitas yang terdata, 558 di antaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ. Pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. ODGJ yakni pemilih disabilitas kategori mental,” kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Widya Victoria.

Baca Juga :  Inilah Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tangerang

Dijelaskan Widya, di 2024 mendatang jumlah pemilih dari ODGJ di Tangsel mengalami peningkatan jika dibanding dengan pemilu sebelumnya.

“Untuk jumlah ODGJ saat Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Di mana pada Pemilu 2019 jumlah ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 171 pemilih,” ujarnya.

Widya menjelaskan, disabilitas mental merupakan orang yang mengalami depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan. Secara undang-undang dan persyaratan administratif memang mengatur hal tersebut.

“Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain,” tukasnya.

Baca Juga :  Lima KPPS di Tangsel Dirawat, Satu KPPS Pondok Jagung Meninggal Dunia

Widya menjelaskan, untuk mekanisme sebelum pencoblosan nanti, pemilih disabilitas kategori mental harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, lanjutnya, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.

“Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping nonmandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Stok Darah di PMI Kota Tangsel Menipis
PT. IKPP Tangerang Mill Perkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Pengolahan Limbah
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Sehat Bersama di Car Free Day Bintaro : Kolaborasi Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Dekranasda Tangerang Selatan
PT IKPP Tangerang Terima Penghargaan Bina Empat Wilayah ProKlim dari Pemkot Tangsel
Jika Satu Pasang Pilkada Tangsel, Formats Ajak Pilih Kotak Kosong
Pos Polisi dan Markas IJTI Tangsel Dilahap si Jago Merah
Benyamin : Fungsi Relawan Pemadam Kebakaran Sangat Strategis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:20 WIB

Stok Darah di PMI Kota Tangsel Menipis

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:58 WIB

PT. IKPP Tangerang Mill Perkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Pengolahan Limbah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:53 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 20 Agustus 2024 - 07:29 WIB

Sehat Bersama di Car Free Day Bintaro : Kolaborasi Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Dekranasda Tangerang Selatan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:02 WIB

PT IKPP Tangerang Terima Penghargaan Bina Empat Wilayah ProKlim dari Pemkot Tangsel

Berita Terbaru

Banten Raya

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:11 WIB

Serang Raya

Biadab, Korban Lakalantas Malah Diperkosa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:01 WIB