Polisi Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Dua Tempat

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Dua pengedar sabu yang masih satu jaringan diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Minggu 10 Juni 2024 malam.

Tersangka LS (31 tahun) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Tambak Gardu, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan tersangka YK (33 tahun) warga Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan.

“Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 1 paket besar sabu seberat 4,5 gram serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP kepada, Kamis 13 Juni 2024.

Ali Rahman menjelaskan penangkapan jaringan pengedar ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak mendalami informasi.

Baca Juga :  Lima Pelaku Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan Ditangkap, Polda Banten Gelar Konferensi Pers

“Tersangka LS diamankan sekitar pukul 21.30, di teras rumah kontrakan usai mengkonsumsi sabu. Dari dalam rumah diamankan 1 paket sabu seberat 4,5 gram yang diakui didapat dari YK,” terang Ali Rahman.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak mengejar tersangka YK, namun tidak berada di rumahnya. Petugas kemudian mendapatkan informasi jika YK berada di rumah kerabatnya.

“Tersangka YK berhasil ditangkap sekitar pukul sekitar pukul 23.00, di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan. Barang bukti dari tersangka YK yaitu 1 unit handphone,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersangka LS mengakui jika dirinya merupakan kaki tangan YK dalam mengedarkan sabu. Tersangka LS mengakui jika dirinya harus menyetor Rp 12 juta dari 10 gram sabu yang terjual kepada YK.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Grebek Toko Obat-obatan Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat

“Setiap 10 gram sabu yang terjual, saya harus setor Rp 12 juta kepada YK. Untuk barang bukti 4,5 gram yang diamankan adalah sisa yang belum terjual,” ucap LS kepada petugas.

Lebih lanjut Ali Rahman menjelaskan, tersangka YK mendapatkan pasokan sabu dari bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun dirinya tidak mengenal lebih dalam karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan mudah-mudahan pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tutur Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres Serang ini. (*)

Penulis : nas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:18 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:41 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota

Berita Terbaru

headline

DP3AP2KB Siapkan Catin Jadi Fondasi Keluarga Berkualitas

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:43 WIB