bantenraya.co | TANGERANG
Bawaslu Kabupaten Tangerang saat ini sedang mengawasi tahapan verifikasi faktual (verfak), syarat dukungan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK. Ulumudin mengatakan pihaknya sedang melakukan verfak balon Pilkada 2024 jalur perseorangan dari pasangan Zulkarnain-Lerru Yustira.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Ulum sapaan akrab MK. Ulumudin, sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, balon perseorangan harus didukung minimal 6,5 persen. Hal itu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
“Dari jumlah DPT pemilu terakhir pada 2024, jalur perseorangan pasangan Zulkarnain-Lerru Yustira minimal wajib mendapatkan dukungan sebanyak 152.999,” tegas Ulum, Kamis (27/06/2024).
Menurut Ulum, semua daftar dukungan harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, apakah benar memang mendukung calon tersebut.
Verfak calon perseorangan sendiri merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024.
Lebih lanjut dikatakan Ulum, pengawasan tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh Panwaslu kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).
“Tentunya data harus akurat. Serta yang lebih penting harus diklarifikasi apakan mereka benar-benar mendukung? Atau identitasnya hanya dicatut? Semua harus clear,” tegas Ulum. (*)






