Syarat Usia Cagub Minimal Berusia 30 Tahun

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bantenraya.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Adapun pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (2/7/24).

Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Meski begitu, pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Untuk diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Sedunia, Kota Tangerang Hadirkan Beragam Program untuk Anak

Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Baca Juga :  KPU Kota Tangerang Ajak JMSI Wujudkan Pilkada Serentak yang Transparan dan Berintegritas

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (fj/ant/dam)

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru