Pemkab Serang Siapkan Sanksi Berat bagi ASN, Jika Bermain Judi Online

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Pemerintah Kabupaten Serang sedang mengambil langkah tegas dalam menangani perjudian online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah Pemkab Serang, Nanang Supriatna, menegaskan bahwa sanksi berat akan diberlakukan terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, sanksi berat dapat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat bagi pelaku judi online yang terbukti bersalah.

Nanang Supriatna mengungkapkan bahwa kecanduan judi online tidak hanya merugikan individu secara pribadi, tetapi juga dapat mengganggu kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat serta menimbulkan ketidakharmonisan dalam lingkup keluarga.

“Sebagai pembina ASN, kami tidak mentolerir kegiatan judi baik bagi ASN maupun non-ASN. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang berat akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga :  Dimyati Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana di Banten

Pemerintah daerah mengimbau seluruh ASN di Pemkab Serang untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam aktivitas judi online, dengan harapan agar disiplin kerja dan integritas ASN tetap terjaga demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (hed/BN/ris)

Penulis : red

Editor : red

Berita Terkait

Dua Kasus Sabu Diungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Viral! Dituntut 19 Tahun, Ibra Firdaus Malah Divonis Bebas
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya, BPBD Fokus Pulihkan Kondisi Korban
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:06 WIB

Dua Kasus Sabu Diungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Senin, 20 April 2026 - 15:38 WIB

Viral! Dituntut 19 Tahun, Ibra Firdaus Malah Divonis Bebas

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Perluas Akses Layanan Publik, Gerai Samsat Cipondoh Resmi Beroperasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB