Pilkada 2024, Perangkat Desa Wajib Netral

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG 

DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, diminta Pilkada serentak 2024 secara profesional, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif Suryadi, Ketua DPN PPDI Kabupaten Serang, sekaligus Sekretaris di desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas. Jika melanggar, akan terancam sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintah desa, secara jelas dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberi sanksi. Mulai dari sanksi administratif, hingga pemberhentian, aturan yang mengatur ya itu resikonya jika melanggar,” papar Arif.

Baca Juga :  Amankan Pengundian Nomor Urut, Polresta Terjunkan 300 Personel

Menurutnya, seluruh jajaran DPN PPDI telah mampu membuktikan eksistensinya sebagai organisasi besar yang kuat, bahkan selama ini cukup solid.

Selain itu, DPN PPDI diharapkan dapat mengemban perannya dengan baik, sebagai barometer pemberdayaan organisasi guna meningkatkan kemajuan desa, sekaligus sebagai wadah komunikasi dan representasi dari seluruh perangkat desa di Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Diduga Bagikan Uang, Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

“Sinergitas dan kolaborasi baik internal maupun eksternal, harus menjadi salah satu agenda penting, dalam hal ini program prioritas, mengingat DPN PPDI adalah mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegas Arif.

Untuk itu, dia berharap, DPN PPDI senantiasa menjunjung tinggi netralitas dan independensi, supaya dapat mendukung kondusifitas wilayah, serta meminimalkan konflik, yang berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (*)

 

 

Penulis : Nas

Editor : Chan

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru

headline

Maryono: Pemkot Siap All Out Dukung Program Pusat

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:00 WIB

headline

Generasi Qur’ani Tumbuh, STQ Neglasari 2026 Berjalan Sukses

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:56 WIB