bantenraya.co | SERANG
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, melakukan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025, berdasarkan pengaduan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan, mendapati temuan diantaranya pada tingkak SD adanya pemberian nilai tinggi, pada tingkat SMP beberapa temuan diantaranya penambahan daya tampung, siswa titipan hingga indikasi markup nilai SMP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan pada tingkast SMA juga ditemukan keterlambatan dalam penetapan juknis, kredibilitas sertifikat, penambahan daya tampung dan siswa titipan.
“Temuan-temuan tersebut merupakan sebagian kecil permasalahan yang terjadi dalam proses PPDB, hal lainnya permasalahan yang terjadi adalah penambahan kapasitas di beberpa sekolah” jelas Fadli Afriadi.
Adanya penambahan daya tampung sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten yang menyebabkan sekolah mengalami over capacity.
Berdasarkan analisis yang dilakukan dengan melihat data daya tampung awal, dengan data yang telah ter-input pada Dapodik guna mengetahui jumlah penambahan siswa.
Dalam analisis data yang dilakukan periode Juni – September 2024, terdapat perbedaan atau selisih antara data daya tampung awal dengan data dapodik.
Ditemukan total penambahan di tahun 2024 yaitu 3.651 siswa dan dari jumlah total 160 SMA negeri yang tersebar di seluruh Provinsi Banten, sebanyak 29 SMAN mengalami kelebihan jumlah siswa hingga sekitar 10 persen dari daya tampung awal.
“Berangkat dari daya tampung awal tiap-tiap SMA negeri di delapan kabupaten dan kota, kami melihat ada ketidaksinkronan dengan data siswa yang telah terinput pada sistem dapodik. Sehingga terdapat penambahan siswa melebihi dari daya tampung yang semestinya,” tegas Fadli.
Lebih lanjut Fadli memaparkan, berdasarkan analisis yang dilakukan selama dalam pengawasan, jumlah total penambahan siswa tingkat SMA negeri didapat sebanyak 3.651 siswa.
Berdasarkan data olahan dari Ombudsman Banten, kelebihan kapasitas siswa tingkat SMA negeri pada tahun 2021 adalah sebanyak 2.470 siswa, pada tahun 2022 sebanyak 2.397 siswa, pada tahun 2023 sebanyak 5.419 siswa dan menurun pada tahun 2024 menjadi sebanyak 3.651 siswa.
Fadli menyatakan, bahwa sesuai dengan Permendikbud 47/2023 siswa per kelas atau per rombel maksimal sebanyak 36 siswa. Jumlah maksimal rombel per sekolah 36 rombel untuk kelas X, XI dan kelas XII, atau rata rata 12 kelas per angkatan.
Sehingga daya tampung rata-rata siswa perangkatan adalah 432 siswa, dengan syarat jumlah ruang kelas memenuhi,
Fadli menyampaikan, menerimaan siswa melebihi daya tampung ini diakibatkan oleh beberapa faktor. Pertama berdasarkan keadaan saat ini dimana jumlah sekolah negeri yang terbatas, mutu dan sebaran sekolah yang tidak merata di tiap-tiap daerah.
Kedua, didorong oleh keinginan masyarakat untuk mendapatkan akses sekolah negeri yang gratis. Dengan mutu dan label sekolah favorit yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan sekolah swasta yang berbayar dan mahal.
Sehingga berdasarkan faktor-faktor tersebut terjadi fenomena “siswa titipan” yang mengakibatkan terjadinya kelebihan daya tampung sekolah.
“Data yang kami himpun mengenai fenomena siswa titipan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan oknum pejabat, oknum LSM/wartawan, hingga oknum aparat. Intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini memaksa sekolah untuk menerima melebihi daya tampung demi mendapatkan sekolah negeri yang gratis atau mendapatkan sekolah yang bergengsi/favorit” ucap Fadli.
Dalam temuan lapangan, penambahan jumlah siswa melebihi daya tampung sekolah mengakibatkan sekolah-sekolah mengalami kekurangan untuk ruang kelas.
Sehingga berdampak pada ruang kelas yang padat, ruang kelas tanpa bangku, hingga penggunaan laboratorium IPA sebagai ruang kelas harus dirasakan oleh siswa/i dalam proses belajar.
Tak hanya itu, dampak buruk lainnya kepada masyarakat adalah munculnya normalisasi terhadap fenomena titip-menitip siswa.
Hal ini tentu menimbulkan potensi iuran atau pungutan dari pihak-pihak tertentu dan juga jual beli kursi. Secara keseluruhan dengan adanya penambahan daya tampung berdampak pada turunnya mutu pendidikan dan kepercayaan publik terhadap proses pendidikan. (*)
Penulis : Nas
Editor : Chan







