Pembongkaran Bangli di Ciruas Ricuh Pemilik Bangunan Protes

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Proses pembongkaran bangunan liar di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diwarnai keributan, Kamis (19/12).

Kericuhan terjadi ketika pemilik bangunan menolak pembongkaran yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembongkaran yang menyasar sepuluh bangunan toko ini sempat dihalangi oleh pemilik bangunan, Suwondo (60), yang mengklaim memiliki surat kepemilikan tanah. Suwondo bahkan mencoba menghadang petugas di lokasi, yang memicu kericuhan.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Pembongkaran ini tidak sah. Saya memiliki surat tanah, dan kami meminta pembongkaran ini dihentikan karena melanggar aturan,” ujar Suwondo saat diwawancarai awak media. Namun, Suwondo tidak menunjukkan dokumen yang mendukung klaimnya.

Sementara itu, Suyadi, petugas dari BBWSC3, menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri sejak 2001 tersebut berada di atas tanah negara dan melanggar aturan.

“Bangunan ini berada di atas tanah milik negara dan melintasi saluran irigasi. Kami sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya. Jika pemilik memiliki bukti kepemilikan, mereka dapat menunjukkannya, tetapi sejauh ini tidak ada dokumen yang sah,” jelas Suyadi.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Bapenda Kota Tangerang Hadirkan Tax Room Juara

Proses pembongkaran sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Raya Ciruas-Pontang, namun situasi kembali normal setelah petugas berhasil mengurai kemacetan. Untuk mengantisipasi kericuhan lebih lanjut, aparat kepolisian dari Polres Serang dan personel TNI turut berjaga di lokasi.

Proses pembongkaran akhirnya dapat diselesaikan setelah situasi berhasil dikendalikan. Pihak BBWSC3 mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah negara dan memastikan semua dokumen kepemilikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (hed/FB/ris)

Berita Terkait

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
May Day Penuh Kebersamaan, Buruh Tangsel Pilih Kumpul Bersama Keluarga
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Sachrudin: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Harus Selalu Jadi Garda Terdepan Warga
UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi
UMKM Tangerang Naik Kelas, Dekranasda Perkuat Kolaborasi di Pameran Kriya
UMKM Lokal Naik Kelas, 59 Produk Lolos Seleksi Awal Award 2026
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:24 WIB

May Day Penuh Kebersamaan, Buruh Tangsel Pilih Kumpul Bersama Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:44 WIB

Sachrudin: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Harus Selalu Jadi Garda Terdepan Warga

Kamis, 30 April 2026 - 12:25 WIB

UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB