Pembongkaran Bangli di Ciruas Ricuh Pemilik Bangunan Protes

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Proses pembongkaran bangunan liar di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diwarnai keributan, Kamis (19/12).

Kericuhan terjadi ketika pemilik bangunan menolak pembongkaran yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembongkaran yang menyasar sepuluh bangunan toko ini sempat dihalangi oleh pemilik bangunan, Suwondo (60), yang mengklaim memiliki surat kepemilikan tanah. Suwondo bahkan mencoba menghadang petugas di lokasi, yang memicu kericuhan.

Baca Juga :  Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam

“Pembongkaran ini tidak sah. Saya memiliki surat tanah, dan kami meminta pembongkaran ini dihentikan karena melanggar aturan,” ujar Suwondo saat diwawancarai awak media. Namun, Suwondo tidak menunjukkan dokumen yang mendukung klaimnya.

Sementara itu, Suyadi, petugas dari BBWSC3, menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri sejak 2001 tersebut berada di atas tanah negara dan melanggar aturan.

“Bangunan ini berada di atas tanah milik negara dan melintasi saluran irigasi. Kami sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya. Jika pemilik memiliki bukti kepemilikan, mereka dapat menunjukkannya, tetapi sejauh ini tidak ada dokumen yang sah,” jelas Suyadi.

Baca Juga :  Pemkab Serang Genjot PAD Usai APBD Disahkan

Proses pembongkaran sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Raya Ciruas-Pontang, namun situasi kembali normal setelah petugas berhasil mengurai kemacetan. Untuk mengantisipasi kericuhan lebih lanjut, aparat kepolisian dari Polres Serang dan personel TNI turut berjaga di lokasi.

Proses pembongkaran akhirnya dapat diselesaikan setelah situasi berhasil dikendalikan. Pihak BBWSC3 mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah negara dan memastikan semua dokumen kepemilikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (hed/FB/ris)

Berita Terkait

Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin Tegaskan Program 3G Perkuat Ketangguhan Kota Tangerang
Kota Tangerang Masuk Lima Besar PPD, Sekda Tekankan Pentingnya Evaluasi untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan
Maryono Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Dorong UMKM Naik Kelas
Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik
Wabup Intan Apresiasi Baksos HUT Ke-58 Pusrehab Kemhan RI di Kabupaten Tangerang
Perkuat Layanan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kehumasan dan Desain Background Looping Antar OPD
Job Fair Kota Tangerang Dibuka,Pemkot Tangerang Hadirkan 15.000 Peluang Kerja
Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:16 WIB

Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin Tegaskan Program 3G Perkuat Ketangguhan Kota Tangerang

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:07 WIB

Kota Tangerang Masuk Lima Besar PPD, Sekda Tekankan Pentingnya Evaluasi untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:07 WIB

Maryono Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Dorong UMKM Naik Kelas

Senin, 29 Juni 2026 - 13:31 WIB

Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik

Senin, 29 Juni 2026 - 13:12 WIB

Wabup Intan Apresiasi Baksos HUT Ke-58 Pusrehab Kemhan RI di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru