bantenraya.co | SERANG
Proses pembongkaran bangunan liar di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diwarnai keributan, Kamis (19/12).
Kericuhan terjadi ketika pemilik bangunan menolak pembongkaran yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembongkaran yang menyasar sepuluh bangunan toko ini sempat dihalangi oleh pemilik bangunan, Suwondo (60), yang mengklaim memiliki surat kepemilikan tanah. Suwondo bahkan mencoba menghadang petugas di lokasi, yang memicu kericuhan.
“Pembongkaran ini tidak sah. Saya memiliki surat tanah, dan kami meminta pembongkaran ini dihentikan karena melanggar aturan,” ujar Suwondo saat diwawancarai awak media. Namun, Suwondo tidak menunjukkan dokumen yang mendukung klaimnya.
Sementara itu, Suyadi, petugas dari BBWSC3, menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri sejak 2001 tersebut berada di atas tanah negara dan melanggar aturan.
“Bangunan ini berada di atas tanah milik negara dan melintasi saluran irigasi. Kami sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya. Jika pemilik memiliki bukti kepemilikan, mereka dapat menunjukkannya, tetapi sejauh ini tidak ada dokumen yang sah,” jelas Suyadi.
Proses pembongkaran sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Raya Ciruas-Pontang, namun situasi kembali normal setelah petugas berhasil mengurai kemacetan. Untuk mengantisipasi kericuhan lebih lanjut, aparat kepolisian dari Polres Serang dan personel TNI turut berjaga di lokasi.
Proses pembongkaran akhirnya dapat diselesaikan setelah situasi berhasil dikendalikan. Pihak BBWSC3 mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah negara dan memastikan semua dokumen kepemilikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (hed/FB/ris)







