bantenraya.co | LEBAK
AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, diringkus Unit Satresnarkoba Polres Lebak, kemarin.
Penangkapan terhadap AB tersebut karena ia memperjual belikan dan kedalaman memiliki shabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyatakan, penangkapan terhadap AB, sebagai bukti jika pihaknya serius memerangi peredaran Narkoba.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto:0,91 hram. Serta satu unit handphone merk Samsung warna hijau.
Herfio menuturkan, perbuatan AB tersebut sudah sangat meresahkan warga. Karena AB kerap terlihat melakukan aktifitas yang mencurigakan.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa Shabu yang dibungkus dalam plastik bening,” ucap Herfio.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AB dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. untuk wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak. (*)
Penulis : Eem
Editor : Chan







