bantenraya.co | CILEGON
Pemerintah Kota Cilegon mencatatkan realisasi pajak pendapatan pada 2024 hanya mencapai 60 persen atau sekitar Rp590 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.068 triliun. Pencapaian tersebut meleset cukup jauh dari ekspektasi yang diharapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon, Ahmad Furqon, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar di Sari Kuring Indah, kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025.
“Realisasi pajak pendapatan di 2024 hanya mencapai sekitar Rp590 miliar atau sekitar 60 persen dari target yang sebesar Rp1.068 triliun,” ungkap Furqon kepada wartawan.
Furqon menjelaskan bahwa salah satu faktor utama penyebab melesetnya realisasi tersebut adalah sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sektor ini tidak mencapai target yang telah ditentukan akibat pembatalan transaksi oleh sejumlah investor.
“Pajak BPHTB memang sulit diprediksi. Jika transaksi tidak jadi, maka tidak ada pajak yang dapat dipungut. Kami menargetkan Rp500 miliar dari BPHTB, namun hanya tercapai 17,25 persen atau sekitar Rp99,113 miliar,” jelasnya.
Menghadapi hasil tersebut, Furqon mengungkapkan bahwa Pemkot Cilegon akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebab kegagalan dalam mencapai target BPHTB. Menurutnya, Pemkot Cilegon tidak ingin terlalu bergantung pada sektor BPHTB yang dinilai memiliki tingkat ketidakpastian tinggi.
Untuk tahun 2025, Pemkot Cilegon menargetkan pajak pendapatan sebesar Rp880 miliar. Target ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan alasan agar tidak terlalu tergantung pada sektor BPHTB yang bersifat tidak dapat diprediksi.
“Target untuk tahun 2025 lebih rendah karena kami tidak ingin menggantungkan pada sektor BPHTB yang tidak bisa dipastikan,” tutup Furqon.
(rga/BN/ris)







